PALI Ekspres | Sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan ikut membuka pertanyaan tajam terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kementerian Keuangan mencatat dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025. Kondisi tersebut dinilai berkaitan dengan lambatnya realisasi belanja APBD.
Menkeu mendorong agar dana yang mengendap ditelusuri secara jelas, dari pos mana uang itu berasal, mengapa belum dibelanjakan, dan bagaimana mekanisme penempatannya di perbankan.
Sorotan nasional tersebut kini relevan dengan informasi yang beredar di PALI mengenai dugaan penempatan dana sekitar Rp50 miliar dalam bentuk deposito di salah satu bank.
Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Karena itu, Pemkab PALI perlu memberikan penjelasan terbuka berdasarkan data keuangan daerah.
- Benarkah ada deposito sekitar Rp50 miliar milik Pemkab PALI?
- Dana tersebut berasal dari pos anggaran apa?
- Siapa yang menyetujui penempatan dana tersebut?
- Berapa lama dana ditempatkan?
- Berapa bunga atau keuntungan yang diperoleh?
- Ke mana bunga tersebut dicatat dan masuk?
- Apa dasar hukum serta pertimbangan pemerintah daerah menempatkan dana tersebut?
Jika deposito itu benar-benar ada, persoalannya bukan sekadar uang disimpan di bank. Yang harus dijelaskan adalah alasan, mekanisme, legalitas, dan manfaatnya bagi keuangan daerah.
Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, Pemkab PALI juga perlu segera membantahnya dengan data yang terang agar tidak berkembang menjadi spekulasi publik.
Dana APBD merupakan uang rakyat. Pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi efektivitas, transparansi maupun akuntabilitas.
Pertanyaan Redaksi PALI Ekspres kini sederhana : Benarkah ada Rp50 miliar dana Pemkab PALI yang ditempatkan dalam deposito?


