×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

*Terkait Surat Edaran RSUD, Kadinkes Kabupaten PALI Bersuara*

Kamis, 23 Januari 2025 | Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-23T10:29:13Z

 

 *H.Ristanto Wahyudi Kadinkes PALI*


Talang Ubi. PALI Ekspres | Kemelut yang terjadi di kabupaten PALI ( Penukal Abab Lematang Ilir ) Sumatera Selatan tentang surat edaran bernomor : 445 / 77 / RSUD -TL / I /2025 ditutupnya RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah ) dan tidak melayani bagi masyarakat berobat menggunakan BPJS kepala dinas kesehatan kabupaten PALI  H. Ristanto Wahyudi  bersuara.


Saat di konfirmasi melalui whatsapp dinomor 0813.6897.xxxx mengatakan "  Memang ada edaran dari Direktur RS Talang Ubi bahwa ada *pemberhentian sementara* pelayanan RS Talang Ubi dari tanggal 27 Januari - 03 Februari 2025 untuk rawat inap (bagi pasien baru) dan tgl 30 Januari - 03 Februari untuk pasien Rawat Jalan.


Penghentian sementara ini terpaksa dilakukan oleh pihak RS dikarenakan faktor pemindahan lokasi Rumah Sakit Talang Ubi yang lokasi lama di kelurahan Bhayangkara ke lokasi gedung baru di kelurahan Handayani, Dan sesuai aturan dari Kemenkes dan BPJS bahwa apabila ada perubahan apapun dari nomenklatur suatu Rumah Sakit maka Perjanjian Kerjasama antara BPJS dan pihak Rumah Sakit harus diperbaharui. 


Ristanto -red, juga menjelaskan Suatu Rumah Sakit dapat beroperasi apabila sudah mendapatkan ijin operasional, sedangkan Rumah sakit Talang Ubi yang berada di Handayani (gedung baru) saat ini dalam kepengurusan ijin operasional.


Perkiraan ijin operasional RS gedung baru ini keluar pada tgl 30 Januari, Apabila ijin operasional gedung baru sudah keluar, maka otomatis ijin operasional RS gedung lama dicabut, beber nya.


Konsekuensi dari dicabutnya ijin operasional gedung lama, maka BPJS melakukan “cut off” atau penghentian MoU terhadap RS gedung lama tersebut.


 Hal ini lah yg menyebabkan penghentian pelayanan pasien BPJS di gedung lama. Direktur RS setelah mendapatkan ijin operasional gedung baru, akan segera mengurus MoU baru ke BPJS.



Pembuatan perjanjian kerjasama dengan BPJS harus memenuhi beberapa administrasi yaitu :

- sudah ada ijin operasional 

- ⁠sudah terakreditasi 

- ⁠sudah konsidering dari BPJS


Jadi setelah mendapatkan ijin operasional gedung baru, maka Direktur RS segera melakukan pengurusan akreditasi dan konsidering terhadap gedung RS yang baru tersebut.


Menghadapi kondisi seperti ini pihak Dinkes Kabupaten PALI mengambil langkah melakukan sosialisasi ke masyarakat yang akan berobat menggunakan BPJS  dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di puskemas terdekat, dan bagi pasien yg membutuhkan rujukan, akan langsung dirujuk ke RS lain terdekat (Prabumulih / M Enim) agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tetap bisa berjalan, terang ristanto. (red) 

×
Berita Terbaru Update