×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penggelapan Dana APBDes " Kades Petanang Jadi Tersangka"

Rabu, 26 Februari 2025 | Februari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-26T00:02:02Z


Muara Enim. PALI Ekspres  |  Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim provinsi Sumatera Selatan Rudi Iskandar. S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya .S.H.,M.H menyampaikan " Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : 831.41.6.15 / Fd.1 /02/2025 Tanggal 19 Februari 2025, Menetapkan kepala desa Petanang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Petanang kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 - 2023.


Setelah kepala desa kini Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menetapkan bendahara desa Petanang RO pada Senin 24/2 berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B3141 6.15 /Fd.1/02/2025 Tanggal 19 Februari 2025.

"Modus yang dilakukan RO bendahara dan S selaku kepala desa Petanang adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan yaitu :

Penggunaan kas desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp. 606.040.580,- ( Enam ratus enam puluh enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah ), Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas desa sebesar Rp.538.171.048,- ( Lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah ).


"Adanya belanja barang fiktif sebesar Rp. 56.500.000.,- ( Lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ), Pajak kegiatan yang tidak di setorkan sebesar Rp. 26.285.000,- ( Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah ), Kekurangan volume fisik sebesar Rp. 2.915.109,- ( Dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus sembilan rupiah ).


Jadi total kerugian Negara sebesar Rp. 1.229.911.657,00 ( Satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah ).


BPAN AI ( Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia ) provinsi Sumatera Selatan Syamsoedin Djoesman melalui koordinator wilayah Muara Enim Elvian Hendriadi.S.Pd mengecam keras perbuatan kepala desa Petanang bersama bendahara tersebut, Serta mengapresiasi Kejaksaan Negeri Muara Enim atas Penetapan Tersangka kasus korupsi APBDes Petanang.


BPAN AI DPD Sumatera Selatan meminta Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengusut pihak - pihak terkait bagaimana bisa perbuatan kepala desa yang merugikan keuangan Negara sudah miliaran dapat lolos dari pengawasan Inspektorat dan Dinas terkait DPMD serta Camat.( DJ )

×
Berita Terbaru Update