×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPN PALI Gunakan GNSS Cek Batas Lahan PT Aburahmi, Warga Masih Pertanyakan Hasilnya

Rabu, 17 Desember 2025 | Desember 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-16T17:54:49Z

Muhammad Aji Murizki, S.H., M.Si. : "Saat ini, hasil pengukuran masih dalam proses pengolahan oleh teman-teman untuk menjadi data yang akurat. Selanjutnya, data tersebut akan dilakukan overlay dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) dan peta plasma yang dimiliki PT Aburahmi. Hasil akhir pengukuran akan disesuaikan dengan kesepakatan dalam berita acara pengukuran sebelumnya dan diperkirakan selesai pada akhir Januari 2026,”_



Pendopo.PALI Ekspres | Masyarakat Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, mempertanyakan kejelasan batas lahan kebun inti dan lahan plasma milik PT Aburahmi. Pengecekan yang dilakukan pemerintah kabupaten pada 27 November 2025 melalui Dinas Pertanian, BPN, dan pihak terkait dinilai belum memberikan kepastian perjanjian atas hak-hak masyarakat setempat.


Warga menilai selama ini terjadi ketidakjelasan dalam pembagian lahan antara perusahaan dan masyarakat, terutama terkait perjanjian lama yang mengatur lahan inti dan plasma. Mereka berharap pemerintah segera menindaklanjuti hasil pengukuran, agar batas lahan jelas dan tidak menimbulkan sengketa .


"Kami ingin hak kami sebagai warga Desa dihormati, sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Oleh karena itu, kami mendesak agar hasilnya pengukuran disampaikan dengan transparan, sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun konflik di kemudian hari,” ujar Darmadi salah seorang perwakilan warga. Pada Minggu 30 November 2025.


Darmadi, warga Desa Air Itam Timur yang menjabat sebagai anggota BPD tersebut, menyatakan bahwa ketidakjelasan batas tersebut berakar dari perjanjian lama antara PT Aburahmi dengan masyarakat. Menurut mereka, perjanjian tersebut menetapkan pembagian lahan inti dan lahan plasma secara merata, yaitu 50 persen untuk perusahaan dan 50 persen untuk masyarakat.


“Kenyataannya tidak sesuai. Kami menilai Plasma hanya seluas 1.400 hektare, sementara lahan milik inti mencapai 1.863,84 hektare dan telah bersertifikat HGU. Kondisi ini membuat kami merasa hak-hak masyarakat belum terpenuhi sesuai kesepakatan awal. Oleh karena itu, kami meminta pengukuran ulang dilakukan secara terbuka,” ungkapnya Darmadi.


Selain itu, Darmadi mendesak agar hasil pengukuran segera diumumkan secara terbuka, karena diduga lahan milik inti yang telah bersertifikat HGU tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Darmadi juga menilai bahwa, dari pengamatan nyata, luas lahan terlihat lebih besar dibandingkan yang tercatat dalam sertifikat HGU tidak sesuai dengan ukuran sekarang dan bahkan waktu pengukuran terdapat kejanggalan.


“Pada saat pengukuran kemarin nya, terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidaksungguhan. Tidak semua patok batas diukur dengan alasan lokasi tidak dapat dijangkau dan kecapean. Proses pengukuran oleh BPN Kabupaten PALI juga dinilai terburu-buru karena diselesaikan dalam satu hari. Atas kejanggalan tersebut, saya sempat ragu menandatangani berita acara kesepakatan hasil pengukuran, namun tetap menandatangani untuk mengetahui hasil yang akan dikeluarkan,” kata Darmadi.


Sementara itu Muhammad Aji Murizki, S.H., M.Si. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di Kantor Pertanahan PALI saat di wawancara mengatakan bahwa metode pengukuran yang digunakan dilakukan dengan sistem GNSS (Global Navigation Satellite System). Metode ini menggunakan survei penentuan posisi yang akurat dengan memanfaatkan sinyal satelit untuk pengumpulan data melalui sistem radio, serta berdasarkan penunjuk batas yang ditetapkan oleh pihak PT Aburahmi.

"Saat ini, hasil pengukuran masih dalam proses pengolahan oleh teman-teman untuk menjadi data yang akurat. Selanjutnya, data tersebut akan dilakukan overlay dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) dan peta plasma yang dimiliki PT Aburahmi. Hasil akhir pengukuran akan disesuaikan dengan kesepakatan dalam berita acara pengukuran sebelumnya dan diperkirakan selesai pada akhir Januari 2026,” ujarnya pada Selasa (16/12/2025).


Muhammad Aji Murizki sempat menjelaskan bahwa sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PALI menegaskan bahwa pemegang HGU memiliki kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas lahan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, khususnya dalam konteks perizinan usaha perkebunan. 


"Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sementara itu, terkait jangka waktu HGU, pengaturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan selanjutnya dapat diperbarui kembali paling lama 35 tahun,” jelasnya.(Dewa)

×
Berita Terbaru Update