×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Edi Eka Puryadi S.Sos Jangan Terkesan Memaksakandiri Pindah

Kamis, 23 Januari 2025 | Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-23T04:25:00Z

 


PALI Ekspres | Terkait Penghentian Sementara beberapa layanan Kesehatan melalui surat edaran bernomor : 445 /77 / RSUD -TL/I/2025 dari pihak RSUD ditandatangani dr.Hj.Tri Fitrianti.M.KM selaku Direktur, sehubungan dengan proses pemindahan gedung dari Kelurahan Pasar Bhayangkara ke Jalan Lingkar Polres, Kelurahan Handayani Mulia.


Edi Eka Puryadi S.Sos. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Saat di mintai Keterangan mengatakan


"Mengenai penghentian sementara Operasional RSUD dari Bhayangkara ke Jalan Lingkar Polres didalam aturan Kemenkes  RI tidak mengatur hal yang spesifik itu, namun seharusnya layanan kesehatan meskipun pindah masih harus tetap jalan Demi menjamin perlindungan kesehatan dan pemberian layanan kesehatan terhadap masyarakat.


Akan Tetapi jika yang menjadi kendala adalah suatu persyaratan mengenai rumah sakit yang baru misalnya mengenai Perijinan dari tempat lama ke tempat yang baru 

Termasuk izin amdal, Izin amdalalin  termasuk SLF  ( Sertifikat Layak Fungsi ) bangunan, ijin operasional tempat baru dari kemenpan RB, ijin BPJS.


Jika beberapa syarat ini belum terpenuhi maka RSUD  yang baru tersebut dapat menunda operasional kerja pelayanan kesehatan  yang terpenting dari itu tanpa mengabaikan izin -izin yg harus dipenuhi oleh pihak RS yakni izin kerjasama dengan BPJS, mengingat masyarakat PALI sudah menganggap setiap berobat itu adalah GRATIS sehingga kerjasama dengan pihak BPJS ini harus diutamakan sebelum pindah lokasi.


Operasional RSUD berdasarkan KEMENKES 71 tahun 2013 pasal 7 huruf (b) bahwasanya setiap RS yang berpindah tempat wajib  mengajukan AKREDITASI kepada Lembaga yang diberikan kewenangan memberikan AKREDITASI dan SERTIFIKASI tersebut.


Setelah mendapatkan LEBEL itu, pihak BPJS akan melakukan upaya penilaian apakah RSUD sudah layak melakukan kerjasama dengan pihak BPJS, selagi semua persyaratan belum dipenuhi maka pihak BPJS tidak akan dapat melakukan kerjasama dengan RSUD, dan yang dirugikan adalah masyarakat kita, saya hanya mengajak kepada jajaran semua unsur yang terlibat dalam hal ini termasuk PIHAK DINKES PALI, mari selesaikan dulu semua persyaratan kemudian kita baru pindah lokasi sebelum selesai jangan memaksakan diri utuk pindah lokasi" Jelas Anggota DPRD 3 Periode yang kini Duduk di Komisi I. (Red) 

×
Berita Terbaru Update