*Ketua BPAN AI :* _Kami berharap Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Aparat Penegak Hukum lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang kami laporkan ini. Jangan ada pembiaran terhadap praktik korupsi yang menyengsarakan rakyat,”_
Banyuasin. PALI Ekspres | Untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, Pemerintah Pusat menggelontorkan dana kesetiap desa -desa yang ada sebesar 1 Miliar lebih pertahunnya. Sesuai dengan amanat Undang - undang Dasar Negara 1945 dan sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dengan perlindungan keadilan pada alam yang mencegah kerusakan alam termasuk keadilan sosial di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun semua aturan yang telah tertuang tidak menyurutkan keinginan seorang panutan didesa Sumber Hidup kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sebut saja Hamam Muhdi ( HM ), Untuk melakukan aksi korupsi uang dana desa ( DD ) tahun 2024 tersebut.
Saat dikonfirmasi ketua perwakilan Sumbagsel BPAN AI ( Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia ) Syamsoedin mengatakan akan segera melaporkan Kepala desa Sumber Hidup ke Kejaksaan Negeri Banyuasin. Diduga adanya Indikasi penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.
Pada kegiatan baik bidang pembangunan atau fisik maupun di bidang pemberdayaan masyarakat yang penggunaannya adanya indikasi mark-up anggaran hingga pekerjaan fisikpun terkesan dikerjakan secara asal-asalan.
Berdasarkan hal tersebut. Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan, senin (27/1/2025) akan segera melaporkan Kepala desa Sumber Hidup ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Dan ada beberapa kegiatan item yang kami laporkan di bawah ini ujar Sekjen DPD BPAN LAI Sumsel
1). Berdasarkan
PermenDes Nomor 2
Tahun 2025 dan
Kepmendesa PDT
Nomor 3 Tahun 2025.
bahwa dana ketahanan
pangan tidak boleh
digunakan untuk
kegiatan fisik seperti
pembangunan
infrastruktur atau
pembelian barang yang
tidak berhubungan
langsung dengan
ketahanan pangan. Jika
desa memiliki potensi
untuk mengembangkan
sayur-sayuran, dana
tersebut bisa
digunakan
untuk mendukung
Penanaman sayuran
lokal Pemdes
(Pemerintah desa )
sumber hidup
mengalokasikan
anggaran Dana
Ketahanan pangan
untuk pemeliharaan
jalan usaha tani, yang
berada di dusun satu
dengan nilai anggaran
senilai Rp. 175.248.400.
Berdasarkan APBdes 2024, Desa Sumber hidup tidak menganggarkan Anggaran Publikasi, untuk seluruh kegiatan baik kerjasama publikasi media, cetak maupun online serta kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan yang menggunakan spanduk serta baleho kegiatan.
Dalam hal ini kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan dan penggunaan dana desa yang di laksanakan oleh TPK - TPK dana desa dituntut transfaransi sebagaimana yang termaktub dalam Permendesa PDTT di Tahun Anggaran berjalan mempublikasikan kegiatan realisasi dana desa, dan publikasi tersebut seperti baleho publikasi, media informasi lainnya seperti koran baik cetak maupun online.
Dan anggaran publikasi tersebut sudah diatur dalam juknis atau pun pedoman pelaksanaan dana desa tepatnya untuk tahun 2024 sekarang ini sangat jelas dalam Permendes PDTT No. 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024.
Temuan terkait kegiatan HUT RI Ke 79, Dalam kegiatan ini Desa Sumber hidup menghabiskan dana Rp. 50 juta. Walaupun dana kegiatan tersebut Silva. Dengan nilai anggaran fantastis sebesar itu, kami menduga terdapat penggelembungan dana kegiatan dan laporan palsu pada peringatan HUT RI ke 79.
Pelaksanaan pembangunan. peningkatan perkerasan tembok penahan tanah di dusun tiga, dengan anggaran senilai Rp. 400.991.340. pekerjaan fisikpun terkesan dikerjakan secara asal-asalan (tidak bermutu) bahkan hingga ada kegiatan yang diduga fiktif serta kurang volume, pada pelaksanaan dana desa (DD) 2024.
Kami sebagai control sosial, mendukung penuh Program Pemerintah tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga sesuai AD/ART Lembaga ujar. M. Syafik kepada awak media.
“Sesuai tugas dan tupoksi lembaga maka dari itu delik hukum Negara meminta kepada seluruh Lembaga untuk terus melakukan control sosial, pengawasan evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur Negara, baik desa maupun Instansi-instansi Pemerintah lainnya.
“Ini sesuai dengan pasal 28 E Ayat 3 Ketetapan MPRI No 8 Tahun 2001, Undang-undang No 28 Tahun 1999, Kemudian Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang No 71 Tahun 2000. Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Aparat Penegak Hukum lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus yang kami laporkan ini. Jangan ada pembiaran terhadap praktik korupsi yang menyengsarakan rakyat,” tandasnya.
Kepala Desa Hamam Muhdi saat dikofirmasi melalui whatsappnya hingga berita diterbitkan belum ada jawaban. (red)