×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Koalisi Minta Presiden Pecat Menteri Yandri

Senin, 03 Februari 2025 | Februari 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-03T16:49:27Z



Sumatera Selatan.PALI Ekspres | Profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se Indonesia saat ini disakiti oleh seorang menteri karbitan dari kabinet presiden Prabowo Subianto yaitu Yandri. 


Sosok menteri terhormat yang dihormati namun sungguh sangat disayangkan penghormatan tidak layak diberikan kepada seorang Yandri, lebih layak menyandang penghormatan tersebut untuk seekor hewan dikarenakan hewan memiliki santun disaat bersuara.


Wartawan dan LSM provinsi Bengkulu mengecam dan meminta kepada presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar pecat menteri pedesaan didalam kabinetnya. Mengapa kami dari koalisi wartawan dan LSM dari Bengkulu merasa malu menteri yang lahirnya dari kabupaten Bengkulu Selatan dengan lantangnya mengatakan kami wartawan dan LSM adalah "wartawan bodrex dan LSM abal -abal". Papar agus didampingi ketua harian DPP LSM Gerindo.


"Kami dari komunitas wartawan, LSM dan Ormas provinsi Bengkulu, akan secara bersama -sama melaporkan menteri Yandri kepada APH dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan aksi menuntut dipecatnya menteri desa Yandri didepan istana presiden".


Ditempat terpisah KOALISI SIKAPI PERNYATAAN KEMENDES" juga akan secara bersama -sama melaksanakan aksi yang akan digelar oleh berbagai Lsm dan Media yang berasal dari Banten di depan Istana Merdeka.


Sejumlah aktivis yang tergabung dalam "KOALISI SIKAPI PERNYATAAN KEMENDES" dengan tujuan meminta  pertanggungjawaban ucapan kotor yang sebelumnya dilontarkan Yandri, selaku Menteri Desa didepan halayak umum atau publik.


Diketahui juga bahwa dari sejumlah ratusan LSM juga Media yang tergabung di koalisi akan meminta langsung kepada Bapak Presiden RI agar melakukan pemanggilan, sekaligus mencopot jabatan Menteri Desa yang dianggap sudah mencederai demokrasi dan dianggap tidak mendukung kemajuan Bangsa dan Negara. Seperti halnya yang juga sudah menjadi salah satu konsep dalam kolom kerja Prabowo, untuk menuju INDONESIA BERSINAR.

Ketua LSM Banten, "IJUL, yang mewakili rekan Lsm juga Media lainnya pada Senin 3 Februari 2025, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran dan rekan aktivis se-Banten dan menyatakan sikap bahwa semua sepakat untuk menggelar aksi didepan Gedung Istana.


"Sebagai dasar dari salah satu poin yang kami sampaikan, bahwa Menteri Desa sudah melakukan Pencemaran nama baik terhadap profesi", tegas Ijul, seraya menambahkan.


"Padahal dalam satu ketentuan hal tersebut juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Seperti dalam Pasal 433 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan, tulisan, atau gambar, menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara dan atau denda.


Sementara itu, Pasal 27A UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, juga menyatakan bahwa siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh, dapat dijerat pidana penjara", Tutupnya diakhir penjelasan.(Red) 

×
Berita Terbaru Update