×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Berjamaah Disperindag, Kejari Tetapkan Tersangka

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T09:11:51Z

Rido Dharma Hermando : " _Proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain"_


Talang Ubi.PALI Ekspres | Melansir pemberitaan media Online PALI Ekspres " Kejari  kabupaten PALI Geledah Disperindag " membuahkan hasil yang sangat signifikan. Pihak Kejari sementara telah menetapkan dua tersangka korupsi  anggaran tahun 2023.


Penetapan tersangka dilakukan pada kamis (12/6) bertempat di ruang Media Center Kejari PALI. Kedua tersangka yakni BD mantan Kepala Disperindag Kabupaten PALI yang juga merangkap sebagai   Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen serta MB direktur CV.Restu Bumi.


Tercatat pada anggaran 2023 DPA dan DPPA Disperindag sebesar Rp.2.731.120.000,-  dialokasikan untuk delapan kegiatan pelatihan pemberdayaan masyarakat yaitu :

1. Pelatihan Batik dan Bordir di Yogyakarta Rp.587.590.000,,-

2. Pelatihan Pewarnaan Batik di Jambi Rp.276.094.000,-

3. Pelatihan Ukir Kayu di Yogyakarta Rp. 315.105.000,-

4. Pelatihan Tempurung Kelapa di Yogyakarta Rp. 302.861.000,-

5. Pelatihan Anyaman di Bantul Rp. 315.134.000,-

6. Pelatihan penjemputan di Palembang Rp.357.875.000,-


Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka BD memerintahkan bawahannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran, Meskipun laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pengeluaran riil.


Penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain :

1. Mark _Up belanja alat tulis kantor (ATK)

2. Mark _Up belanja bahan publikasi

3. Belanja fiktif terhadap materi pelatihan

4. Mark _Up honorium narasumber

5. Mark _Up belanja perjalanan dinas dalam dan luar provinsi.


Fakta penyidikan juga menunjukan bahwa seluruh bahan pelatihan sebenarnya telah tersedia dilokasi, Namun anggaran tetap dicairkan seolah - olah pengadaan dilakukan oleh dinas. Pengadaan bahan pelatihan ini dilakukan oleh CV.Restu Bumi tanpa prosedur yang sah.

Tersangka MB tidak melaksanakan pengadaan sesuai kontrak, Bahkan membuat bukti pertanggungjawaban fiktif. Dana yang dicairkan kemudian dibagi antara kedua tersangka.


Berdasarkan laporan Hasil Keuangan Negara Nomor : PE.03.03 / SR-161/PW07 /5 /2025 tanggal 28 Mei 2025.diketahui bahwa dari total anggaran Rp.2,7 miliar, Negara dirugikan sebesar Rp.1.701.382.027,-


Kepala seksi Intelijen Kejari PALI,Rido Dharma Hermando.SH.,M.H menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkapkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


"Kejaksaan Negeri PALI komitmen penuh dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Tegas Rido. (Red) 

×
Berita Terbaru Update