×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

*Penjajah Negeri Oleh Bangsa Sendiri*

Sabtu, 08 Februari 2025 | Februari 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-08T07:24:01Z

 *Batam.PALI Ekspres* |  Pembukaan Undang-undang Dasar Negara 1945 yang telah dipatenkan sepertinya hanya berlaku untuk penguasa dan pejabat di Negeri Indonesia.


Pasalnya Siti Aminah ( Nek Awe 67 ) bersama dua lainnya Abu Bakar ( 54 ) dan Sani Rio ( 37 ) ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polresta Barelang (17/1/2025) dari laporan polisi Nomor LP/B/686/XII/2024 dan disangkakan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain.


Dari penuturan Nek Awe orangtuanya berasal dari Tanjung Balai dan dimakamkan di tanah Rempang. Sejak zaman penjajahan Belanda pesawat melintas di atas pohon kelapa, kami anak anaknya disembunyikan agar jangan sampai terlihat oleh penjajah. 


Nek Awe mengungkapkan "Apapun yang menghalang proyek PT.MEG tetap jadi. Didatangi oleh aparat membawa laras panjang dan di semprot gas air mata kami tetap mempertahankan kampung kami. Selama empat minggu membuat dapur umum. Saya hanya satu sampai dua jam saja pulang untuk melaksanakan sholat, beber Nek Awe.


Saya akan tetap mempertahankan tanah ini meskipun titik darah penghabisan, akan tetap mempertahankan demi anak dan cucu kami, jangan jadikan Negeri Indonesia dijajah oleh Bangsa Sendiri, ungkapnya dengan geram.


Disinggung terkait pasal yang disangkakan Nek Awe, "Saya tetap ke pos, tanah ini tanah leluhur kami". Saat orang yang merusak spanduk dibawa ke posko saya baru sampai. Dan entah mengapa saya langsung dijadikan tersangka sebagai perampas spanduk, Marwah Melayu mahal tak dapat dibayar dengan duit" tutup Nek Awe.

                                       Nek Awe 

Direktur LBH Mawar Saron Batam Supriardoyo Simanjuntak- _red_ , mengatakan kami dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam apa yang telah dilakukan oleh Polresta Barelang terhadap 3 orang warga Rempang. 


Mereka tidak melakukan perbuatan sesuai dengan pasal yang dikenakan. Berdasarkan keterangan yang diberikan ketiga warga Rempang tersebut datang setelah kejadian berlangsung.


Mereka tidak mau menahan pegawai PT.MEG, mereka hanya ingin memastikan bagaimana proses lanjutan pegawai perusahaan yang sudah ditahan dan dugaan melakukan pengrusakan spanduk.


Mereka meminta ada keputusan dari Kepolisian." Kebetulan pihak kepolisian ada disana, itulah yang dimintakan bagaimana keputusannya terhadap PT.MEG, apakah diproses atau seperti apa.


Hal senada juga disampaikan Sopandi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Ia menilah apa yang terjadi saat itu belum memenuhi unsur-unsur perampasan kemerdekaan sebagaimana pasal 333 KUHP yang disangkakan pada ketiga warga. 


"Kalau menurut kami itu tidak ada dirampas haknya, kami berpendapat karena baru beberapa jam apalagi warga ini berada dilokasi sekitar dua jam. Jadi kami rasa terkait perampasan kemerdekaan itu belum terpenuhi unsur-unsurnya".


Mendorong Transparansi proses Hukum, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta agar ketiga warga tidak ditahan Pada prosesnya Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tiga warga tersebut. Meskipun demikian Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendorong agar laporan warga terkait kejadian tanggal 17-18 Desember 2024 segera ditindak lanjuti sebagai penegakan hukum terhadap perkara melibatkan masyarakat sebagai korban.


Cari dan tangkap pelaku penyerangan yang mengakibatkan delapan warga Rempang yang jadi korban.Tim Advokasi Solidaritas Nasional juga sudah mengabari Lembaga ditingkat pusat perihal penetapan tersangka yang dialamai oleh warga Pulau Rempang.diantaranya disampaikan ke LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Inspektorat Pengawasan Umum ( Irwasum) Polri dengan isi surat mendorong lembaga-lembaga tersebut memberikan perlindungan pada tiga warga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. (red) 

×
Berita Terbaru Update