×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Berjamaah Di DPRD PALI, APH Jangan Tutup Mata

Rabu, 09 April 2025 | April 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-08T17:02:32Z

Talang Ubi.PALI Ekspres | Pada pembukaan Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Pancasila ke -4 ( Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ) dalam hal ini DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) sepertinya diindikasi merusak marwah dan kepercayaan masyarakat khususnya warga kabupaten PALI ( Penukal Abab Lematang Ilir ) Sumatera Selatan.


Pasalnya pembiayaan makan Sekretariat DPRD merealisasikan belanja makan dan minum rapat 31 Desember 2023 sebesar Rp. 811.309.300.00 dari rumah makan "AH" sebesar Rp 166.756.000.00.


Pembelian makan dan minum tersebut untuk kegiatan rapat koordinasi atau Paripurna dan pertemuan mengenai sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ).


Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pemilik warung makan AH diketahui hal - hal sebagai berikut :

1. Pemilik warung makan AH menyampaikan bahwa harga satuan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban lebih tinggi dari harga toko dan selama tahun 2023 tidak ada perubahan harga yaitu : pemilik warung makan AH menyatakan tidak pernah melakukan penyediaan nasi prasmanan sejak warung makannya berdiri, Namun dalam dokumen pertanggungjawaban terdapat 16 bukti pertanggungjawaban berupa penyedia nasi prasmanan seharga Rp.65.000.00 /porsi.

2. Selama tahun 2023, Pemilik warung makan AH menyatakan tidak pernah mengeluarkan nota selama pelaksanaan pengadaan belanja makan dan minum dari Sekretariat DPRD, Namun Sekretariat DPRD pernah meminjam stempel toko miliknya.


Hasil konfirmasi kepada Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, PPTK dan staf operator yang membantu PPTK diperoleh informasi sebagai berikut :


1. Dokumen pertanggungjawaban dibuat sendiri dengan harga yang lebih tinggi ,

2. Pembeliaan nasi prasmanan dilakukan ditoko yang berbeda, Namun bukti pertanggungjawaban menggunakan warung makan AH dengan harga Rp.65.000.00 / porsi, Namun belanja dilakukan di Toko FAL dengan harga Rp.45.000.00 / porsi. 


Setelah dilakukan perhitungan kembali atas nilai pertanggungjawaban pembelian makan minum dan warung makan AH sebesar Rp. 166.756.000.00 dengan bukti rill pembelian menunjukan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 46.999.960.00 dengan rincian sebagai berikut : 

Atas kelebihan pembayaran tersebut telah disampaikan dan didiskusikan dengan PPK serta PPTK telah dimuat dalam berita acara.


a.) Sekretariat DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan, pengendalian atas belanja makan dan minum serta belanja bahan bakar minyak di lingkungan kerjanya,

b). PPK -SKPD terkait kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja makan dan minum serta bahan bakar minyak,

c). PPTK - SKPD Terkait kurang cermat dalam mengendalikan belanja makan dan minum.


Atas tanggapan Sekretariat DPRD, BPK tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa perhitungan biaya rill pembayaran makan dan minum rapat telah sesuai dengan bukti pembelian dan telah memperhitungkan komponen pajak.


BPK merekomemdasikan kepada Bupati PALI agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk :

a). Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas belanja makan dan minum di lingkungan kerjanya, serta memproses kelebihan pembayaran belanja makan dan minum sebesar Rp. 46.999.960.00 sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.( bersambung keedisi selanjutnya _ BUJANG JELIHIN)

×
Berita Terbaru Update