Jakarta.PALI Ekspres — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai polemik di kalangan insan pers. Langkah tersebut dinilai sarat kekeliruan prosedural dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, yang juga merupakan Ahli Pers Dewan Pers. Mahmud memaparkan sejumlah kesalahan mendasar dalam penanganan perkara yang berujung pada kriminalisasi wartawan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT, yang mempersoalkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media online. Konten tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.
Mahmud Marhaba menegaskan, kekeliruan pertama terletak pada penempatan objek perkara. Konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media dan terintegrasi langsung dengan situs perusahaan pers, sehingga secara hukum merupakan produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.
“Jika konten bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka statusnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” ujar Mahmud, Jumat (30/01/2026).
Kesalahan kedua, menurut Mahmud, aparat dinilai melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. UU Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab dan hak koreksi sebelum dibawa ke Dewan Pers.
“Dalam kasus ini, mekanisme etik belum ditempuh secara utuh, namun sudah langsung ditarik ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” tegasnya.
Kesalahan ketiga adalah diabaikannya kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Dewan Pers memiliki mandat untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
“Tanpa penilaian Dewan Pers, aparat tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana. Ini sama dengan pembajakan kewenangan etik,” kata Mahmud.
Mahmud juga menyoroti diabaikannya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidanakan selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK itu mengikat. Jika diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi pers,” ujarnya.
Kesalahan berikutnya adalah kegagalan memahami posisi pejabat publik dalam sistem demokrasi. Mahmud menegaskan bahwa pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak seharusnya menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial. Pejabat publik tidak boleh anti kritik,” katanya.
Selain itu, aparat juga dinilai gagal membedakan antara pelanggaran etik jurnalistik dan tindak pidana. Menurut Mahmud, jika terdapat kekurangan dalam pemberitaan, penyelesaiannya berada di ranah etik, bukan pidana.
“Pidana adalah ultimum remedium. Etik diuji dengan mekanisme etik,” tegasnya.
Mahmud juga memperingatkan potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers, terutama di daerah. Penetapan tersangka tanpa mekanisme Dewan Pers dinilai dapat menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis.
“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini ancaman serius bagi demokrasi lokal,” ujarnya.
Mahmud menegaskan kritik tersebut bukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan sebagai upaya meluruskan praktik penegakan hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi dan UU Pers.
“Pers bisa dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, melainkan sistem,” pungkasnya. (Dewa)


