PALI Ekspres | Pemerintah Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2025, menelan Dana Desa (DD) dalam jumlah yang sangat besar. Besarnya anggaran tersebut kini menjadi sorotan, karena diduga berpotensi menjadi celah terjadinya indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaannya.
Dana Desa Semangus digunakan untuk pembangunan jalan setapak tersebut dengan total anggaran sebesar Rp 506.801.000 (lima ratus enam juta delapan ratus satu ribu rupiah). Nilai tersebut tergolong cukup besar untuk satu item kegiatan infrastruktur desa, sehingga memunculkan pertanyaan terkait perencanaan dan skala prioritas penggunaannya.
Menariknya, kegiatan tersebut tidak diajukan melalui skema APBD Kabupaten PALI maupun melalui proposal bantuan ke pemerintah daerah. Padahal, dengan besaran anggaran yang signifikan, opsi pembiayaan dari APBD dinilai memungkinkan untuk dipertimbangkan agar Dana Desa dapat dialokasikan pada program pemberdayaan kesejahteraan masyarakat atau kebutuhan mendesak lainnya.
Keuangan Dana Desa Semangus diarahkan fokus pada proyek pembangunan fisik tanpa perencanaan yang proporsional, sehingga memunculkan indikasi pemborosan anggaran. Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar teknis, yang kemudian menguatkan dugaan praktik mark-up anggaran demi kepentingan tertentu dalam proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek tersebut diduga tidak melalui tahapan pengerasan atau pemadatan dasar (base course) sebelum dilakukan pengecoran. Secara teknis, pengecoran yang langsung dilakukan di atas tanah tanpa lapisan dasar yang memadai berpotensi menyebabkan pergeseran atau penurunan beton (ambles) di kemudian hari.
Selain itu plastik pelapis (plastik cor) tidak terpasang secara penuh di seluruh badan jalan sebelum pengecoran, dan proses pengadukan beton dilakukan secara manual. Bilamana pelastik cor tidak terpasang penuh artinya beteno bercampur tanah dan pengadukan pembentukan benon dengan cara menual kulitas kekutan beton dapat terpengaruhi
Apabila plastik cor tidak terpasang dengan sempurna, maka campuran beton berpotensi bercampur dengan tanah, sehingga dapat menurunkan mutu dan daya rekatnya. Ditambah lagi, proses pengadukan beton yang dilakukan secara manual juga berisiko menghasilkan campuran yang tidak homogen. Kondisi ini tentu dapat memengaruhi kualitas serta kekuatan beton, dan pada akhirnya berdampak pada ketahanan konstruksi jalan tersebut.
Rangkaian pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi ini dapat mengindikasikan pelaksanaan yang tidak profesional dan terkesan asal-asalan. Jika volume material dikurangi, kualitas diturunkan, atau tahapan pekerjaan diabaikan, maka hal itu berpotensi menjadi celah untuk meraup keuntungan lebih besar dari selisih anggaran. Praktik seperti ini tentu merugikan keuangan negara dan masyarakat, karena hasil pembangunan berisiko tidak bertahan lama serta tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah dikucurkan.
Sementara itu, Kepala Desa Semangus terkesan bungkam saat dikonfirmasi oleh wartawan PALI Ekspres terkait berbagai temuan di lapangan. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi ataupun pernyataan resmi. Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik tentang keterbukaan, transparansi, serta penjelasan yang objektif mengenai pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran Dana Desa.(Dewa)


