Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ops Pekat Musi 2026: Pelaku Street Crime Dibekuk, Polres PALI Tegaskan Tak Ada Ampun

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T06:51:40Z

PALI Ekspres — Operasi Pekat Musi 2026 kembali membuktikan taringnya. Satreskrim Polres PALI sukses mengungkap dan meringkus pelaku penganiayaan yang masuk target operasi (TO) street crime—aksi brutal yang sempat membuat warga resah.


Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir jalan kebun karet Konida, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Korban berinisial A (51), seorang petani, menjadi sasaran serangan mendadak. Ia mengalami luka serius di kepala hingga harus mendapat tiga jahitan, serta luka gores di kedua tangan.


Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial R alias A (38) diduga menghantam korban menggunakan sebatang kayu karet sepanjang kurang lebih satu meter saat korban melintas dengan sepeda motor.


“Ini jelas bentuk kekerasan jalanan yang berbahaya. Potensinya bukan hanya melukai korban, tapi juga mengancam rasa aman masyarakat,” tegas Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI, IPDA Septiansah, saat diwawancarai awak media.


Menindaklanjuti LP Nomor: LP/B-286/IX/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL serta Surat Telegram Kapolda Sumsel terkait Ops Pekat Musi 2026, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., langsung menggerakkan mesin penyelidikan.


Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin AIPDA Rino Winarno, S.H., bergerak cepat. Setelah posisi pelaku terendus di wilayah Kecamatan Penukal, tim melakukan apel persiapan (APP) dan langsung melakukan penangkapan secara profesional dan terukur.


Hasilnya pelaku tak berkutik. Ia diamankan tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu bilah kayu karet panjang ±1 meter alat yang dipakai untuk menghajar korban serta hasil Visum et Repertum sebagai penguat pembuktian medis.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Nasron kepada media, Kamis 26/2/2026


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan pesan keras: wilayah hukum Polres PALI bukan tempat nyaman bagi pelaku street crime.


“Operasi Pekat Musi 2026 adalah langkah nyata menekan kejahatan yang meresahkan. Setiap kekerasan di ruang publik akan kami tindak tegas—tanpa kompromi,” tegasnya.


Polres PALI juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan segera melapor bila melihat atau mengalami tindak pidana.


“Mari bersinergi menjaga kamtibmas. Jangan coba-coba melanggar hukum jika tak ingin berhadapan dengan proses pidana,” pungkasnya. (Bojes)

×
Berita Terbaru Update