Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah Menang Praperadilan, Mantan Kades Parung Mulya, Ciampel, Karawang, Masih Saja Diproses Hingga Dipenjarakan

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-22T08:34:59Z

KARAWANG.PALI Ekspres | Perkara hukum yang menimpa H.Asep Dadang Kadarusman, mantan Kepala Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali mencuat ke ranah publik.  Pasalnya, karena merasa curiga ada persekongkolan jahat dan perilaku dzholim dalam proses kasus yang menimpa H.Asep, pihak keluarga akhirnya tidak tinggal diam dan melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, dan PROPAM Mabes Polri, atas adanya Indikasi rekayasa penangkapan. 


Selain itu, tentang hal yang dijadikan perkara untuk menjerat, kental dengan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang dalam prosesnya menurut pandangan publik jelas terkesan di setting dan dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap H.Asep sebagai Kades Parung Mulya oleh oknum yang menjadi lawan politiknya dengan menggunakan tangan para oknum APH itu.


Berdasarkan kronologi yang dibeberkan, dugaan adanya upaya Kriminalisasi tersebut terlihat dalam bentuk konspirasi nakal ketika dilakukan penangkapan yang di namakan 'OTT'. Bahkan bisa dikatakan, sebagai pelanggaran prosedur yang diduga bermasalah. Sebagaimana yang jelaskan oleh pihak H.Asep, dalam kronologis tertulisnya, bahwa; peristiwa bermula pada Rabu, 3 September 2015 sekitar pukul 13.45 WIB, H.Asep diminta bertemu oleh seseorang yang bernama Khotibul Umam di sebuah warung.


Dalam pertemuan itu, tersedia uang tunai Rp 30 juta diatas meja yang diklaim sebagai bantuan untuk Karang Taruna dan penyerahannya perlu disaksikan oleh Kepala Desa (Kades). Kuasa hukum menyebut, saat itu kliennya tidak pernah menyentuh apalagi mengambil uang di atas meja tersebut. Namun lucunya, tak perlu waktu lama, tiba-tiba sejumlah anggota kepolisian dari Polres Karawang muncul dan langsung melakukan penangkapan terhadap H. Asep beserta beberapa orang yang berada di lokasi. Uang di atas meja kemudian dijadikan sebagai barang bukti dari yang mereka sebut sebagai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). 


H. Asep pun lalu ditahan, selama 21 hari untuk proses penyelidikan. Merasa curiga terkait penangkapan H.Asep  yang terkesan mengabaikan prosedural dan bisa diduga tidak sah itu, pihak H. Asep pun lalu mengajukan Praperadilan. Alhasil, dalam amar putusan praperadilan pengadilan sangat jelas menyatakan tidak terdapat tindak pidana korupsi dan H. Asep pun dinyatakan bebas demi hukum.


Namun aneh dan ironisnya, pada 17 Mei 2016, H. Asep menerima surat panggilan kembali dari kepolisian. Sejak itulah, menurut pihak keluarga, perkara kembali berjalan hingga akhirnya berujung pada vonis dan penahanan H. Asep. Kuasa hukum pun menilai, kalau hal tersebut justeru kian menimbulkan kecurigaan pihak H.Asep terkait adanya dugaan proses hukum yang dipaksakan. Malah terkesan kalau dugaan adanya 'Konspirasi' nakal, tercium saat dilakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).


Bahkan, belakangan, pihak H.Asep saat itu mengaku telah mendapatkan info A1 tentang adanya upaya pihak-pihak tertentu yang berusaha mengkondisikan perkara agar H.Asep tetap diproses dan dinyatakan bersalah. Disebut-sebut, perkara berkaitan dengan konflik kepentingan bisnis dengan pihak lain, juga persaingan politik meski identitas pihak yang dimaksud belum bisa diungkapkan secara resmi.


Atas dasar itu, keluarga melalui kuasanya lalu melaporkan dugaan adanya keterlibatan oknum jaksa ke Komisi Kejaksaan RI agar dapat dilakukan proses pemanggilan dan juga pemeriksaan independen. Pelapor berharap, lewat Dumas, Komisi Kejaksaan dapat menelusuri proses penanganan perkara oleh oknum Jaksa itu secara objektif dan transparan.


“Harapan terakhir kami hanya pada lembaga Komisi Kejaksaan, sebagai komisi independen dan pengawas kejaksaan sehingga perkara ini dapat segera diperiksa secara benar dan tegas serta berkeadilan,” ujar pihak kuasa dalam keterangan tertulisnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kejaksaan maupun kepolisian, terkait dengan dugaan adanya upaya konspirasi nakal pada kasus yang dijeratkan serta telah menyebabkan seorang H.Asep mantan Kades Parung Mulya yang kini harus menderita mendekam dalam penjara. (Tim)

×
Berita Terbaru Update