PALI Ekspres | Polemik pengadaan aksesoris Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp350 juta di Dinas PUTR Kabupaten PALI memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot karena penggunaan metode non-tender dan minimnya persaingan, kini muncul informasi internal mengenai adanya pengembalian dana yang disebut mencapai 100 persen dari nilai paket.
Informasi tersebut sontak memantik perhatian. Jika benar seluruh dana telah dikembalikan, langkah itu menjadi perkembangan signifikan yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawasan.
Dalam tata kelola keuangan negara, pengembalian dana memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, sejumlah pemerhati pengadaan menilai, pengembalian penuh kerap menjadi indikator awal adanya persoalan serius dalam proses pelaksanaan kegiatan terutama bila muncul di tengah rangkaian kejanggalan yang telah lebih dulu disorot.
Sejak awal, paket SPAM ini menuai kritik. Pasalnya, pengadaan tersebut hanya diikuti satu penyedia. Selain itu, hasil negosiasi tercatat nyaris identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip persaingan dan efisiensi benar-benar dijalankan.
Dengan adanya kabar pengembalian dana hingga 100 persen, desakan agar aparat pengawasan melakukan pendalaman kian menguat.
Seorang ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah bersertifikasi Pemberi Keterangan Ahli di pengadilan Tipikor yang meminta namanya diinisialkan sebagai IA menilai dugaan praktik tidak wajar, termasuk kemungkinan pekerjaan fiktif, perlu diuji melalui audit investigatif yang transparan dan akuntabel.
“Jika langkah korektif baru muncul setelah isu ramai diberitakan, hal itu menjadi indikator bahwa sistem kontrol dini belum bekerja optimal. Padahal, mekanisme pengawasan dibentuk untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal, bukan sekadar merespons tekanan publik,” jelas IA, Minggu (22/02/2026).
IA menambahkan, langkah paling konstruktif saat ini adalah membuka seluruh proses secara terang-benderang, mulai dari audit menyeluruh, penelusuran alur pengadaan, hingga klarifikasi resmi dari para pihak terkait.
“Perkara ini bukan semata soal nilai Rp350 juta. Lebih dari itu, ini menyangkut kredibilitas tata kelola pengadaan. Apalagi ketika muncul pengembalian dana secara penuh tanpa pemeriksaan terbuka di tengah proses yang sudah dipertanyakan, wajar jika publik curiga. Uang rakyat menuntut akuntabilitas, bukan sekadar administrasi yang tampak rapi di atas kertas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUTR Kabupaten PALI terkait mekanisme dan alasan pengembalian dana tersebut. Redaksi masih menunggu langkah konkret aparat pengawasan untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru menyimpan persoalan yang lebih serius. (Tim)


