PALI Ekspres | Slogan “Rumah Dinas adalah Rumah Rakyat” yang pernah digaungkan Bupati PALI, Asgianto, kini menuai sorotan. Pasalnya, akses wartawan justru ditutup rapat saat hendak meliput pertemuan penting di Guest House Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (24/3/2026).
Wartawan Tintamerah.co, Efran, mengaku diadang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) saat mencoba masuk ke area rumah dinas di Komperta Pendopo. Ia awalnya meminta izin melalui gerbang depan, namun tidak diperkenankan masuk.
Petugas sempat mengarahkan Efran untuk masuk melalui pintu belakang dengan alasan pintu depan hanya diperuntukkan bagi Bupati. Namun, setibanya di pintu belakang, akses tetap tidak diberikan.
“Sudah diarahkan ke belakang, tapi tetap tidak boleh masuk. Katanya instruksi atasan,” ujar Efran.
Upaya peliputan tersebut berkaitan dengan agenda pertemuan antara Bupati PALI Asgianto dan mantan Bupati PALI, Heri Amalindo. Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada keterangan resmi terkait isi maupun tujuan pertemuan tersebut.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat kegiatan berlangsung di rumah dinas yang notabene merupakan fasilitas negara.
Efran menilai tindakan penghalangan tersebut mencederai semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Kalau wartawan saja tidak boleh masuk, bagaimana dengan masyarakat biasa? Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saat dikonfirmasi, Kabag Prokopim PALI, Firman Irfama, menyarankan agar wartawan berkoordinasi dengan pengawal pribadi (walpri) Bupati.
“Nanti koordinasi dengan walpri, setelah pertemuan selesai,” singkatnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak walpri belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi. Tertutupnya akses informasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait substansi pertemuan dua tokoh tersebut.
Di sisi lain, publik juga menyoroti konsistensi komitmen keterbukaan yang sebelumnya disampaikan kepala daerah, terutama terkait fungsi rumah dinas sebagai ruang aspirasi masyarakat.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan pembatasan akses terhadap awak media dalam agenda tersebut. (Red)


