Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPPKBPPPA PALI Turun Tangan: Korban Didampingi, Proses Hukum Dikawal

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T13:09:43Z

PALI Ekspres  |  Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten PALI.


Hasil konfirmasi PALI Ekspres dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) PALI memastikan bahwa anak yang diduga menjadi korban akan mendapatkan pendampingan, perlindungan serta perhatian terhadap kondisi psikologisnya.



Plt Kepala DPPKBPPPA PALI, Kartika Sari, S.Kom., MM, menegaskan pihaknya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas dalam penanganan perkara.


Menurutnya, ada tiga fokus utama yang menjadi perhatian DPPKBPPPA, yakni pendampingan psikologis dan pemulihan trauma, pengawalan proses hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta edukasi dan pencegahan kekerasan terhadap anak.



Kartika menegaskan, penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada proses hukum. Kondisi psikologis anak juga harus menjadi perhatian utama. Pasalnya, anak yang diduga menjadi korban membutuhkan rasa aman dan perlindungan agar proses penanganan perkara tidak justru menimbulkan tekanan baru.


“Yang paling utama adalah bagaimana kondisi anak. Pendampingan dan pemulihan psikologis harus menjadi perhatian agar anak tetap mendapatkan perlindungan dan bisa menjalani kehidupannya dengan baik,” tegas Kartika.


Menurutnya, pendampingan harus dilakukan secara hati-hati serta melibatkan tenaga yang memiliki kompetensi, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Pesannya jelas: jangan sampai seorang anak yang diduga menjadi korban justru kembali menjadi korban akibat proses penanganan yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologisnya.


DPPKBPPPA PALI memastikan tidak hanya menunggu perkembangan perkara. Dinas akan menjalankan fungsi pendampingan dan perlindungan sesuai tugas serta kewenangannya.


Koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Unit PPA Satreskrim Polres PALI, menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.


“Kami dari dinas akan memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Untuk proses hukum dan pembuktian, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.


Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa DPPKBPPPA tidak mengambil alih kewenangan kepolisian dalam penyelidikan maupun penyidikan.


Dinas fokus pada perlindungan, pendampingan dan pemulihan anak, sementara pembuktian perkara menjadi ranah aparat penegak hukum.


Kartika juga mengingatkan masyarakat agar tidak memilih diam ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.


Keberanian untuk melapor dinilai penting agar dugaan kekerasan dapat segera mendapatkan penanganan.


“Jangan takut untuk melapor. Kalau ada dugaan kekerasan terhadap anak, segera sampaikan kepada pihak yang berwenang agar bisa mendapatkan penanganan,” pesannya. Pada Kamis 03/09/2026.


Ia juga mendorong orang tua, keluarga, sekolah dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Anak harus memiliki ruang yang aman untuk bercerita ketika mengalami sesuatu yang membuat mereka takut, tidak nyaman ataupun merasa terancam. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, menurutnya, menjadi salah satu benteng penting dalam mencegah terjadinya kekerasan.


Sekolah juga diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak mengabaikan tanda-tanda yang dapat mengarah pada persoalan serius.

Dugaan perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres PALI. Dengan masuknya laporan tersebut, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mendalami kronologi, meminta keterangan pihak terkait, mengumpulkan alat bukti dan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.

×
Berita Terbaru Update