PALI Ekspres | Dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian keluarga, pihak sekolah, komite sekolah dan lingkungan setempat itu kini resmi masuk ke ranah hukum. Laporan telah diterima Polres PALI pada 2 September 2026.
Laporan tersebut menjadi langkah serius untuk memastikan dugaan yang menimpa seorang anak tidak berhenti sebagai cerita atau pembicaraan di tengah masyarakat saja.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMATERA SELATAN, dugaan peristiwa dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2026. Dalam laporan disebutkan, pada hari tersebut anak berada di rumah pihak yang dilaporkan sejak pagi hingga sore. Dugaan peristiwa kemudian mencuat setelah anak memberikan pengakuan ketika ditanyai oleh pihak sekolah pada 31 Agustus 2026.
Substansi laporan berkaitan dengan dugaan tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur. Bukan Lagi Sekadar Pembicaraan Masuknya laporan polisi membuat perkara ini tidak lagi sebatas persoalan yang beredar di lingkungan masyarakat. Kini, dugaan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum untuk diuji berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Sorotan keras datang dari salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menegaskan, persoalan yang menyangkut anak tidak boleh dipandang sebelah mata, apalagi jika dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan berulang.
“Bukan masalah enak dak enak, bukan masalah pandang memandang, tapi ini kan sudah di luar batas. Kalau terjadi sekali mungkin saja khilaf, tapi ini kan lah berulang kali, berarti penyakit,” ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja tanpa melihat latar belakang maupun hubungan sosial pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Jangan karena kenal, jangan karena pandang memandang, persoalan seperti ini kemudian dibiarkan. Kalau memang ada unsur pidananya, ya proses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik tidak berhenti hanya pada informasi awal yang tertuang dalam laporan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi adanya rangkaian kejadian lain, fakta tersebut, menurutnya, harus turut didalami sesuai kewenangan hukum. Polisi Dituntut Buka Perkara Seterang-terangnya
Masyarakat menunggu sejauh mana aparat mengurai perkara tersebut. Pemeriksaan saksi, pendalaman kronologi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan pihak yang mengetahui kejadian serta langkah hukum lainnya menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Jangan sampai laporan perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak hanya berhenti sebagai berkas administrasi.
Namun, proses hukum juga harus tetap berjalan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti, apabila penyidik nantinya menemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, status seseorang yang dilaporkan tetap harus ditempatkan sebagai terlapor atau pihak yang diduga terkait perkara, bukan sebagai orang yang telah terbukti bersalah.
Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yang Paling Penting: Lindungi Anak Di tengah desakan agar perkara ini diusut tuntas, ada satu hal yang jauh lebih penting: perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
Nama, alamat, sekolah, foto, nama orang tua, maupun informasi lain yang dapat membuka jati diri anak harus dilindungi. Pemberitaan mengenai perkara ini juga tidak boleh berubah menjadi ruang yang justru menambah trauma terhadap anak.
Komite sekolah dan perangkat setempat diharapkan dapat memberikan dukungan yang diperlukan serta membantu aparat apabila memiliki informasi relevan mengenai perkara tersebut.
Lingkungan sekitar juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, ataupun melakukan tekanan terhadap anak dan keluarganya.
Dugaan tersebut kini menjadi perkara yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Pertanyaan besarnya: mampukah Polres PALI membongkar perkara ini sampai terang-benderang, penanganannya tidak tebang pilih.
Jika benar ditemukan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika bukti tidak mencukupi atau fakta hukumnya berbeda, hal itu juga harus disampaikan secara objektif berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sebab, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang layak ditutup-tutupi, bukan ruang untuk kompromi, dan bukan persoalan yang boleh diselesaikan dengan tekanan sosial.
Namun, ketegasan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap anak.
Anak harus dilindungi. Fakta harus dibongkar. Hukum harus bekerja. PALI EKSPRES berkomitmen tidak mempublikasikan identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri anak di bawah umur tersebut.(Red)


