Ketua PW GNPK RI Sumsel Ingatkan Batas Kewenangan: Temukan, Dokumentasikan, Laporkan — Bukan Memvonis atau Menghentikan Proyek
LAHAT. PALI Ekspres | Maraknya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendatangi proyek bersumber dari APBD Kabupaten Lahat mendapat sorotan dari Ketua PW GNPK RI Sumatera Selatan.
Senin, 28 September 2026, ia menegaskan bahwa masyarakat dan LSM memang memiliki hak melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara. Namun, fungsi tersebut tidak boleh berubah menjadi tindakan layaknya auditor, pemeriksa teknis, pengawas proyek, maupun aparat penegak hukum.
“LSM boleh melakukan kontrol sosial. Tetapi jangan bertindak seolah-olah sebagai pemeriksa proyek, auditor, pengawas teknis atau aparat penegak hukum. Batas kewenangan harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat dapat menemukan dugaan penyimpangan, mengambil dokumentasi secara wajar, kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.
Namun, pemeriksaan teknis, audit keuangan, pengujian mutu pekerjaan dan pemberian sanksi memiliki mekanisme serta kewenangan tersendiri.
“Mengawasi berbeda dengan memeriksa. Jangan menemukan dugaan lalu langsung memvonis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “investigasi” oleh sejumlah LSM saat mendatangi proyek.
Menurutnya, istilah tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengambil alih fungsi lembaga pemeriksa atau tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
Jika ditemukan dugaan kekurangan volume, mutu beton, ketebalan pekerjaan, spesifikasi material atau ketidaksesuaian kontrak, kata dia, harus ada dasar pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan karena membawa surat lembaga kemudian merasa berhak mengukur, menguji mutu, meminta dokumen secara paksa atau memerintahkan pekerjaan dihentikan. Dasar kewenangannya harus jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan kontrol sosial tidak berubah menjadi tekanan terhadap kontraktor, konsultan pengawas, PPK maupun pekerja proyek. Jika terdapat dugaan penyimpangan, informasi dan bukti awal sebaiknya disampaikan melalui jalur yang tepat.
“Kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai, silakan laporkan. Kalau ada indikasi kerugian negara, sampaikan kepada lembaga yang berwenang. Jangan menjadikan temuan sebagai alat untuk menekan pihak pelaksana.”
Ia menegaskan, apabila dalam kegiatan tersebut muncul dugaan permintaan uang, ancaman atau tekanan, persoalan tersebut dapat menjadi masalah hukum tersendiri dan harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain kewenangan, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian.Lokasi proyek memiliki risiko K3 dan tidak otomatis menjadi area yang bebas dimasuki siapa pun.
“Kalau datang ke proyek, koordinasikan dengan pelaksana. Jangan menerobos area kerja. Keselamatan harus diperhatikan, termasuk penggunaan APD,” jelasnya.
Ia meminta setiap pihak yang melakukan kontrol sosial menunjukkan identitas dan menjelaskan tujuan kedatangan secara tertib.
Ketua PW GNPK RI Sumsel menegaskan, kritik tersebut bukan berarti masyarakat atau LSM dilarang mengawasi proyek APBD. Justru, penggunaan uang rakyat harus diawasi publik. Namun, pengawasan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan data dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Mengawasi uang rakyat adalah hak masyarakat. Tetapi menjalankan kewenangan pemeriksaan resmi adalah persoalan lain. Jangan ada pihak yang merasa paling berwenang hanya karena membawa nama lembaga,” pungkasnya.
Maraknya LSM mendatangi proyek APBD Lahat kini memunculkan sejumlah pertanyaan
- Apakah kegiatan tersebut benar-benar untuk kontrol sosial?
- Apakah setiap kegiatan memiliki identitas dan mekanisme yang jelas?
- Apakah dugaan temuan dilaporkan kepada instansi berwenang atau langsung divonis di lapangan?
- Apakah pernah terjadi permintaan uang, tekanan atau ancaman setelah ditemukan persoalan proyek?
Pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab secara terbuka agar kontrol sosial terhadap APBD tidak justru melahirkan persoalan baru. Uang rakyat wajib diawasi. Tetapi pengawasan bukan berarti mengambil alih kewenangan pemeriksaan.


