Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Protes Izin Cerai PNS BPKAD PALI, Suami Disebut 7 Bulan Tak Pulang

Senin, 26 Oktober 2026 | Oktober 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-26T07:37:48Z

Istri Keberatan Surat Izin Cerai Terbit, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Mediasi dan Desak BPKAD serta Inspektorat PALI Turun Tangan


PALI Ekspres | Polemik perceraian dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kembali menjadi sorotan. Seorang PNS berinisial G yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, digugat cerai oleh suaminya sendiri, sementara pihak istri berinisial F menyatakan keberatan terhadap proses penerbitan surat izin perceraian yang diterimanya.


Persoalan ini bukan sekadar konflik rumah tangga. Kuasa hukum F, Dr. Conie Pania Putri, SH., MH., mempertanyakan prosedur penerbitan izin perceraian, kesempatan mediasi yang dinilai belum memadai, serta dugaan penelantaran istri dan anak yang menurut kliennya telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan.


Pada Senin (26/10/2026), Conie mendatangi Kantor BPKAD dan Inspektorat Kabupaten PALI untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif.


Menurut keterangan Conie, pasangan yang menikah pada 2025 itu telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar tujuh bulan. Namun, ia menyebut kliennya sudah sekitar tujuh bulan tidak tinggal bersama suaminya.


“Terakhir pulang, sang suami ketika anaknya berusia 23 hari. Dan tujuh bulan terakhir tidak pernah pulang lagi. Komunikasi diblokir,” ungkap Conie.


Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang disorot pihak istri. Conie menilai, sebelum proses perceraian dilanjutkan, perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi rumah tangga, tanggung jawab kedua pihak, serta dugaan penelantaran yang disampaikan kliennya.


Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak F dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti


Persoalan semakin memanas setelah F menerima surat izin perceraian. Pihak kuasa hukum mengaku mempertanyakan proses administrasi tersebut karena kliennya disebut tidak menerima undangan mediasi pertama, sedangkan undangan kedua baru diterima sehari sebelum jadwal pelaksanaan.


Akibatnya, menurut Conie, F tidak dapat menghadiri mediasi kedua tersebut. Pertemuan pada 26 Oktober 2026 pun dipandang pihaknya sebagai kesempatan pertama untuk menyampaikan keberatan secara langsung.


Conie sebelumnya telah mendatangi Kantor BPKAD PALI pada 19 Oktober 2026 untuk mempertanyakan penerbitan surat izin perceraian tersebut.


“Yang kami sayangkan, kenapa Kepala BPKAD tidak memahami aturan perceraian bagi PNS. Toh sudah jelas aturannya ada di PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur izin perceraian dan perkawinan bagi PNS,” ujarnya.


Ia meminta pimpinan BPKAD memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan kesempatan yang patut kepada kedua pihak untuk menyampaikan keterangan.


“Artinya tidak bisa buru-buru. Kasih mereka waktu untuk berpikir lagi. Ada apa kalau mau cepat-cepat? Sementara klien kami, mediasi pertama tidak tahu, kemudian mediasi kedua menerima surat satu hari sebelum pelaksanaan sehingga tidak bisa hadir. Tiba-tiba datang surat izin perceraian. Kan melangkahi aturan namanya,” tegas Conie.

Pihaknya menilai penerbitan surat izin tersebut perlu ditinjau kembali. Namun, untuk memastikan apakah prosedur benar-benar dilanggar, diperlukan penjelasan resmi mengenai tahapan yang telah dilakukan, bukti penyampaian undangan, serta dasar penerbitan izin perceraian.


Conie juga mengungkapkan bahwa permohonan perceraian G disebut didasarkan pada dugaan perselisihan rumah tangga dan tuduhan kekerasan. Menurutnya, tuduhan tersebut dibantah oleh kliennya dan masih perlu dibuktikan berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.


Di sisi lain, ia menyoroti kondisi F dan anaknya yang menurut keterangan pihak istri telah berbulan-bulan tidak tinggal bersama G.


“Kalau hanya perselisihan, pasti ada. Dan hal yang wajar-wajar saja dalam rumah tangga. Yang perlu ditegaskan di sini, bahwa G sudah tujuh bulan tidak pulang dan diduga melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya,” kata Conie.


Ia turut merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya ketentuan mengenai penelantaran dalam lingkup rumah tangga.


Menurut Conie, persoalan tersebut perlu dilihat bukan hanya dari sisi konflik perkawinan, melainkan juga dari pemenuhan kewajiban dalam rumah tangga.


Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya penelantaran harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang relevan, bukan semata-mata pada klaim salah satu pihak.


Conie menyatakan pihaknya telah meminta perhatian Inspektorat Kabupaten PALI terhadap dugaan penelantaran yang dilaporkan serta proses administrasi perceraian G sebagai ASN.


Ia mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada mediasi semata. Menurutnya, instansi terkait perlu menelusuri kronologi, memeriksa kelengkapan administrasi, dan memastikan setiap keputusan diambil sesuai aturan.


“Jangan main-main. Penelantaran itu juga bukan berarti soal uang, tetapi juga nafkah batin. Makanya hari ini kami lapor juga ke Inspektorat untuk meminta keadilan,” pungkasnya.


Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten PALI, Anita, belum memberikan penjelasan substantif mengenai keberatan pihak istri maupun prosedur penerbitan surat izin perceraian.


Saat ditemui awak media seusai mediasi, Anita menyampaikan bahwa dirinya hendak menghadiri kegiatan pemerintahan.


“Nanti saja, saya mau ke GH,” ungkapnya.


Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang tersedia masih berasal dari pihak kuasa hukum F. Klarifikasi dari G, Kepala BPKAD PALI, dan Inspektorat Kabupaten PALI masih diperlukan untuk menjelaskan alasan permohonan perceraian, kronologi mediasi, dasar penerbitan surat izin, serta tindak lanjut atas dugaan penelantaran yang disampaikan.


Persoalan ini perlu ditangani secara transparan dan berimbang. Hak setiap pihak untuk memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan harus dihormati, sementara dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun penelantaran rumah tangga harus diperiksa berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.(Red) 

×
Berita Terbaru Update