BENGKULU.PALIEkspres.com | Dampak buruk peternakan ayam wilayah kabupaten Seluma provinsi Bengkulu dikelola tanpa manajemen lingkungan yang layak kini meluas hingga ke wilayah Kota Bengkulu. Warga RT 13 dan RT 14 menjadi korban polusi lintas wilayah yang berasal dari peternakan di desa sebelah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kota Bengkulu, Yelizon, dalam Pernyataan Pers yang diterima media PALI Ekspres Senin malam (20/10/2026).
Berdasarkan pemantauan langsung dan laporan massal warga, Yelizon membeberkan fakta di lapangan yang sangat memprihatinkan.
"Warga RT 13 dan RT 14 kota Bengkulu kini menanggung beban polusi yang bukan dari wilayah mereka. Angin membawa wabah lalat yang sangat ekstrem dan bau menyengat dari peternakan desa sebelah, masuk secara bebas ke pemukiman warga kota," tegas Yelizon.
4 Dampak Mengerikan yang Dirasakan Warga Kota:
1. Wabah Lalat Ekstrem: Lalat dalam jumlah besar terbawa angin masuk ke rumah-rumah warga.
2. Bau Menyengat: Aroma kotoran peternakan tercium kuat di seluruh pemukiman, mengganggu aktivitas makan dan istirahat.
3. Risiko Kesehatan: Anak-anak dan lansia menjadi kelompok paling rentan terpapar penyakit yang dibawa lalat.
4. Polusi Lintas Wilayah: Yelizon menegaskan, masalah lingkungan tidak mengenal batas administrasi. "Warga kota berhak hidup bersih dan sehat, terlepas dari mana sumber gangguannya," ujarnya.
Sudah Disomasi Dua Kali, PT Satwa Kurnia Utama Bungkam
LPK RI Kota Bengkulu mengaku tidak tinggal diam. Upaya hukum telah dilakukan secara bertahap.
"Somasi I sudah kami layangkan tanggal 15 Oktober 2026 kepada PT Satwa Kurnia Utama. Karena tidak ada perbaikan, Somasi II kembali kami kirimkan hari ini, 20 Oktober 2026," jelas Yelizon.
Saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi lintas wilayah agar masalah ini ditangani secara menyeluruh.
Seruan untuk Warga dan Peternakan
Yelizon menyerukan kepada warga RT 13 dan RT 14 untuk bersatu dan aktif mendokumentasikan.
"Catat waktu dan durasi gangguan, foto dan video lalat dan baunya, serta laporkan tertulis ke Ketua RT. Hak hidup sehat adalah hak konstitusional Anda," serunya.
Sementara kepada pihak peternakan, Yelizon memberikan peringatan keras: "Masalah yang Anda ciptakan tidak hanya berdampak di lahan Anda saja. Warga RT 13 dan 14 berhak bernapas lega. Segera perbaiki sistem pengelolaan limbah dan penanganan lalat. Hukum perlindungan lingkungan hidup berlaku di mana saja."
Pemilik kandang ayam Murjito saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp 08117303905, Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Satwa Kurnia Utama belum memberikan keterangan resmi.(Ab)


