Dugaan pemecahan paket, transaksi makan-minum berulang, belanja mebel Rp891 juta, hingga pos ATK Rp6 menjadi tanda tanya besar. KOMUNITAS dan Forum desak KPK, Kejati, Polda, serta BPK menguji dokumen, memeriksa fisik barang, dan menelusuri aliran dana.
BENGKULU. PALI Ekspres | Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu menjadi sorotan setelah beredarnya laporan yang disebut sebagai Audit Forensik Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2024–2025.
Laporan tersebut menyoroti 216 paket pengadaan dengan nilai total Rp8.181.788.203 atau sekitar Rp8,18 miliar. Sejumlah transaksi dipersoalkan karena dinilai memerlukan penelusuran lebih lanjut, mulai dari paket pekerjaan fisik yang terpisah, belanja makan dan minum berulang, pengadaan mebel dan komputer, jasa iklan, jasa event organizer (EO), hingga pencatatan belanja alat tulis kantor (ATK) senilai hanya Rp6.
Jika data tersebut benar dan didukung dokumen transaksi yang sah, persoalannya bukan sekadar administrasi pengadaan. Publik berhak mengetahui apakah setiap belanja memiliki kebutuhan yang jelas, proses yang sesuai ketentuan, barang atau jasa yang benar-benar diterima, serta pertanggungjawaban keuangan yang dapat diuji.
Namun, data SiRUP dan pola transaksi semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi, pemalsuan dokumen, ataupun aliran uang kepada pejabat. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, realisasi pekerjaan, bukti pembayaran, serta keterangan pihak-pihak terkait.
PAKET GEDUNG DAN KOLAM Rp440,5 JUTA: DIPECAH, ATAU MEMANG BERBEDA KEBUTUHAN?
Salah satu bagian yang disorot adalah sejumlah pekerjaan gedung, rumah dinas, dan kolam dengan total nilai yang disebut mencapai Rp440.500.000 pada November 2024.
Rinciannya meliputi perencanaan Rp30 juta, perencanaan lainnya Rp6 juta, pengawasan Rp20 juta, pengawasan lainnya Rp4,5 juta, renovasi Rp180 juta, serta pekerjaan kolam Rp200 juta.
Menurut laporan tersebut, pekerjaan-pekerjaan itu tercatat dalam enam paket dan menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL).
Pola ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah paket-paket tersebut benar-benar memiliki ruang lingkup dan kebutuhan yang berdiri sendiri, ataukah pemisahan dilakukan untuk menghindari metode pemilihan penyedia yang semestinya
Perlu ditegaskan, banyaknya paket atau penggunaan metode Pengadaan Langsung tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Penilaiannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat pengadaan dilaksanakan, karakteristik pekerjaan, nilai masing-masing paket, serta alasan pemaketan.
Karena itu, dokumen perencanaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, dan hasil pekerjaan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Jika ditemukan pemecahan paket yang sengaja dilakukan untuk menghindari tender atau prosedur yang diwajibkan, aparat harus menindaklanjutinya sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.
31 PAKET MAKAN-MINUM DALAM MEI 2025, SIAPA YANG HARUS MENJELASKAN?
Transaksi belanja makan dan minum rapat atau tamu juga menjadi sorotan. Laporan tersebut menyebut terdapat 31 paket pada Mei 2025, dengan nilai masing-masing mulai sekitar Rp256 ribu hingga Rp13,5 juta.
Untuk 2024, laporan itu turut mencatat 25 transaksi makan-minum, termasuk nilai yang disebut mencapai Rp86,3 juta dan Rp35 juta.
Frekuensi transaksi tersebut layak ditelusuri. Namun, banyaknya transaksi dalam satu bulan belum dengan sendirinya membuktikan adanya rapat fiktif. Setiap kegiatan harus diuji berdasarkan tanggal, tujuan, peserta, undangan, daftar hadir, bukti pemesanan, kuitansi, dan dokumen pembayaran.
Pertanyaan publiknya sederhana: apakah seluruh kegiatan benar-benar berlangsung, dan apakah makanan serta minuman yang dibayarkan sesuai dengan jumlah peserta dan nilai transaksi?
Jika ditemukan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan atau bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan, persoalan itu harus diperiksa lebih jauh. Dokumen yang diduga bermasalah perlu diuji keasliannya, bukan sekadar diasumsikan palsu berdasarkan frekuensi transaksi.
BELANJA MEBEL Rp891 JUTA DAN PC Rp326 JUTA, MENGAPA ADA SEWA ALAT KANTOR?
Pos belanja lainnya yang mengundang pertanyaan adalah pengadaan mebel senilai Rp891.140.000 dan komputer atau PC senilai sekitar Rp326 juta.
Pada periode yang disebut Maret 2024, laporan itu juga mencantumkan sewa alat kantor Rp70,5 juta dan sewa alat lainnya Rp5,8 juta.
Kombinasi transaksi tersebut menuntut penjelasan mengenai kebutuhan riil, jenis barang yang dibeli dan disewa, masa penggunaan, serta kemungkinan tumpang tindih pembiayaan.
Akan tetapi, belanja sewa dan pembelian pada periode yang sama tidak otomatis berarti terjadi pembayaran ganda. Bisa saja objek, lokasi, atau masa pemanfaatannya berbeda.
Karena itu, pemeriksaan fisik menjadi penting. Inventaris mebel dan komputer harus dicocokkan dengan spesifikasi, faktur, berita acara serah terima, pencatatan aset, serta keberadaan barang di unit pengguna.
Jika barang tidak ditemukan, jumlahnya tidak sesuai, atau terdapat pembayaran atas objek yang sama tanpa dasar yang sah, temuan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
JASA IKLAN Rp452,87 JUTA DAN EO Rp731,18 JUTA, APA OUTPUT-NYA?
Dua pos jasa bernilai besar juga masuk dalam daftar yang dipersoalkan.
Laporan tersebut mencatat jasa iklan, reklame, dan film pada Januari 2024 senilai Rp452.876.800, serta jasa event organizer pada Mei 2025 senilai Rp731.188.000 melalui mekanisme e-purchasing.
Nilai tersebut perlu diimbangi dengan keterbukaan mengenai rincian layanan, penyedia, dasar penetapan harga, keluaran pekerjaan, dan bukti penerimaan jasa.
Untuk jasa iklan, pemeriksaan dapat mencakup materi publikasi, media penayangan, durasi, jangkauan layanan yang diperjanjikan, dan bukti pelaksanaan. Untuk EO, pemeriksaan perlu mencakup kontrak, susunan kegiatan, perlengkapan, dokumentasi, daftar peserta, dan berita acara penyelesaian pekerjaan.
Penggunaan e-purchasing sendiri tidak otomatis menandakan penyimpangan. Demikian pula, nilai kontrak yang besar belum membuktikan adanya kickback.
Yang harus dijawab adalah apakah jasa benar-benar diberikan, apakah harganya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah ada bukti transaksi atau hubungan kepentingan yang melanggar hukum.
Jika terdapat indikasi penyedia hanya menjadi perantara, pekerjaan tidak dilaksanakan, atau pembayaran tidak sesuai realisasi, aparat perlu menelusuri fakta tersebut melalui pemeriksaan kontrak dan aliran dana yang sah menurut hukum.
BELANJA ATK Rp6: KESALAHAN INPUT ATAU ANOMALI YANG BELUM DIJELASKAN
Catatan lain yang mencolok adalah paket ID 59482244 pada Mei 2025, yang disebut mencantumkan belanja ATK hanya sebesar Rp6.
Angka tersebut tidak lazim untuk transaksi pengadaan dan patut diklarifikasi. Namun, tanpa melihat rekaman SiRUP secara lengkap, angka itu belum dapat dipastikan sebagai nilai pagu, nilai transaksi, kesalahan input, atau sekadar data yang ditampilkan secara tidak utuh.
Jika benar tercatat demikian, pejabat pengelola pengadaan perlu menjelaskan asal angka tersebut, status paket, nilai kontrak apabila ada, serta realisasi pembayarannya.
Laporan itu juga menyoroti 21 paket benda pos atau materai dengan nilai sekitar Rp11 ribu hingga Rp1,2 juta dalam bulan yang sama.
Transaksi berulang dapat terjadi karena kebutuhan operasional yang berbeda. Akan tetapi, setiap paket tetap harus memiliki bukti pembelian, penerimaan barang, dan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.
Jangan sampai anomali data dibiarkan tanpa klarifikasi. Sebaliknya, jangan pula menjadikan angka yang janggal sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya manipulasi anggaran.
KOMUNITAS DAN FORUM DESAK AUDIT INVESTIGATIF
Pendiri KOMUNITAS media dan Forum, yang dikenal dengan sapaan Gus Black, menilai berbagai catatan tersebut harus dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengutip ungkapan mantan gubernur, “Bengkulu lubuknyo kecik, tapi buayo galo,” sebagai sindiran yang menurutnya relevan untuk mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran.
Bagi Gus Black, persoalan utamanya bukan sekadar besarnya nilai anggaran, melainkan apakah seluruh proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa untuk tidak berhenti pada pembacaan data administratif. Pemeriksaan harus diarahkan pada bukti konkret, termasuk keberadaan barang, pelaksanaan pekerjaan, kewajaran harga, dan kesesuaian pembayaran.
EMPAT LANGKAH YANG HARUS DIUJI APARAT
KPK, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Polda Bengkulu, dan BPK didesak menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing melalui langkah-langkah berikut:
1. Uji fisik dan inventarisasi aset. Periksa pengadaan mebel Rp891,14 juta, komputer Rp326 juta, serta pekerjaan kolam Rp200 juta. Cocokkan barang dan pekerjaan dengan kontrak, dokumen pembayaran, spesifikasi, serta berita acara serah terima.
2. Audit paket dan metode pengadaan. Telusuri enam paket pekerjaan gedung, rumah dinas, dan kolam. Pastikan pemaketan, metode pemilihan penyedia, dan proses penetapan pemenang sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi.
3. Verifikasi belanja makan-minum dan jasa. Uji 31 paket makan-minum pada Mei 2025, jasa iklan Rp452,87 juta, serta jasa EO Rp731,18 juta melalui bukti kegiatan, kontrak, keluaran pekerjaan, dan pembayaran.
4. Telusuri aliran dana berdasarkan bukti. Jika ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, lakukan penelusuran keuangan sesuai prosedur hukum untuk mengidentifikasi penerima manfaat, kemungkinan konflik kepentingan, dan hubungan penyedia dengan pihak pengambil keputusan.
Hasil pemeriksaan juga perlu menjelaskan apakah terdapat kerugian negara, kesalahan administrasi, ketidakpatuhan pengadaan, atau bukti yang mengarah pada tindak pidana. Masing-masing memiliki unsur pembuktian dan konsekuensi hukum yang berbeda.
JANGAN BERHENTI PADA ANGKA, BUKTIKAN APA YANG TERJADI
Laporan yang menyebut 216 paket senilai Rp8,18 miliar ini layak memperoleh klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen yang dapat diuji. Namun, penetapan adanya korupsi, pemalsuan, atau penyalahgunaan wewenang harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan semata-mata pada pola transaksi yang terlihat janggal.
Hingga dokumen pendukung, hasil audit resmi, serta tanggapan pihak terkait diperoleh, dugaan dalam laporan ini belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Redaksi PALI Ekspres menekankan uang publik wajib dipertanggungjawabkan. Jika seluruh belanja benar dan sesuai aturan, dokumen serta hasil pekerjaan semestinya dapat menjelaskannya. Jika ditemukan penyimpangan, aparat harus menindaklanjuti berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.(Red)


