×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Patroli Rutin Berujung Penangkapan Residivis Bersenpi

Selasa, 04 Februari 2025 | Februari 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-04T05:44:22Z

 

PALI Ekspres |  Unit Reskrim Polsek Penukal Abab kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam patroli dini hari, Senin (3/2/2025), polisi berhasil meringkus dua pria bersenjata api rakitan di Jalan Raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.




Kedua pria tersebut, IR (22) dan RD (26), diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Saat diamankan, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi kaliber 38 mm yang diselipkan di pinggang IR.




Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melihat sepeda motor Yamaha Vixion biru tanpa nomor polisi melaju dari Desa Karang Agung menuju Desa Betung sekitar pukul 00.30 WIB.




“Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA A. Wadi Harpa, S.H., M.H. kemudian memerintahkan anggota untuk menghentikan kendaraan tersebut. Saat diperiksa, ditemukan senjata api rakitan dan amunisi di pinggang IR,” ungkap AKP Dedy Kurnia, Selasa (4/2/2025) pagi.


Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa IR dan RD bukan orang baru dalam dunia kriminal. Keduanya memiliki rekam jejak panjang dalam kasus pencurian dengan kekerasan.


• IR (22) pernah mendekam di Lapas Muara Enim selama 1 tahun 2 bulan 15 hari akibat kasus yang sama pada tahun 2022.


• RD (26) juga merupakan mantan narapidana yang dipenjara 1 tahun 1 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim setelah divonis bersalah pada 2023.




Dalam pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa senjata api tersebut adalah milik RD. Namun, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut alasan mereka membawa senjata api ilegal.




Kapolsek Penukal Abab menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat.



“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan bersenjata. Senjata api ilegal sangat berbahaya dan bisa digunakan untuk aksi kriminal kapan saja,” tegas AKP Dedy Kurnia.



Kini, kedua pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.


“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar,” tutupnya. (rilis)

×
Berita Terbaru Update