Pasalnya "MARK-UP" anggaran Rp. 811.309.300.00 biaya makan dan minum rapat Paripurna tahun anggaran 2023 indikasi "DIPETIESKAN" APH ( Aparat Penegak Hukum ).
Disisi lain pembayaran belanja perjalanan dinas juga tidak sesuai ketentuan. Dari informasi dan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun 2023 pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir nomor : 13/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 BPK ( Badan Pemeriksaan Keuangan ) telah menemukan terkait pembayaran belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yaitu :
1. Bukti pertanggungjawaban transportasi darat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
2. Bukti pertanggungjawaban penerbangan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan kelebihan pembayaran harga tiket hasil konfirmasi dengan Maskapai diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak berangkat dan terdapat pembayaran tiket pesawat lebih tinggi dari seharusnya sebesar Rp. 47.779.251.00
3. Biaya penginapan melebihi standar harga penelaah atas peraturan Bupati nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 maupun Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 diketahui terdapat ketidaksesuaian biaya yang berdasarkan peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 sebesar Rp. 2.755.000.00 sedangkan berdasarkan peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 adalah sebesar Rp.1.490.000.00.
Hasil pemeriksaan menunjukan hal - hal sebagai berikut :
1. Kelebihan pembayaran biaya penginapan yang melampaui pagu standar harga satuan sebesar Rp.348.371.478.00
2. Biaya penginapan tidak sesuai dengan senyatanya antara lain pelaku perjalanan dinas tidak menginap, jangka waktu menginap tidak sesuai dan selisih harga sewa kamar sebesar Rp.3.799.685.501.00
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran sebagian ke kas daerah sebesar Rp.8.776.000.00 sehingga terdapat sisa kelebihan sebesar Rp. 3.790.909.701.00
Pelaksana perjalanan dinas tidak hadir pada instansi tujuan hasil konfirmasi kepada instansi tujuan yang tercantum di Syarat Tugas Perjalanan Dinas, diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak melakukan perjalanan dinas sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 76.578.125.00
Pembayaran parkir inap pada pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak memiliki dasar Hukum hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat pembayaran untuk parkir inap kendaraan di Bandara. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa parkir inap dilakukan menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi dari PALI ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II penggantian biaya parkir inap di Bandara SMB II sekitar Rp.100.000 - Rp. 400.000.00.
Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 maupun peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023, pembayaran parkir inap tidak termasuk dalam komponen perjalanan dinas sehingga terdapat kelebihan pembayaran parkir inap sebesar Rp. 54.517.529.00.
Atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran sebagian ke kas daerah sebesar Rp.265.000.00 sehingga terdapat sisa kelebihan sebesar Rp. 54.252.529.00.
Pembayaran uang harian perjalanan dinas tidak sesuai dengan tarif yang seharusnya, Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 maupun peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 telah mengatur tentang pembayaran uang harian untuk Diklat dalam kota, Rapat fullboard, Rapat fillday, dan lainnya.
Oleh karena itu pembayaran Uang harian tahun 2023 seharusnya menggunakan satuan biaya uang harian yang sesuai dengan jenis perjalanan dinasnya sesuai dengan lama kunjungan perjalanan dinas sesuai dengan jangka waktu berlakunya peraturan terkait.( bersambung keedisi selanjutnya )