Sumber yang diperoleh menyebutkan, lima calon tersangka itu berasal dari unsur pemerintah dan pihak ketiga. Rinciannya, dua orang dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI, satu orang dari Dinas Pendidikan, serta dua orang dari pihak ketiga yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Apabila informasi tersebut benar dan diumumkan secara resmi, penetapan tersangka akan menjadi tonggak penting dalam pengungkapan dugaan praktik monopoli proyek Tahun Anggaran 2025 yang selama ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri PALI belum memberikan pernyataan resmi mengenai identitas maupun status hukum pihak-pihak yang dikabarkan akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, informasi ini masih menunggu konfirmasi resmi dari penyidik.
PALI Ekspres tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini harus dianggap tidak bersalah sampai adanya penetapan resmi dari aparat penegak hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menaruh harapan besar agar Kejari PALI mampu membuka secara terang dugaan praktik monopoli proyek yang disebut-sebut merugikan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Transparansi penyidikan dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Apabila benar lima tersangka diumumkan hari ini, maka kasus ini diperkirakan akan memasuki tahap penyidikan yang lebih intensif dan berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
PALI Ekspres akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah Kejaksaan Negeri PALI menggelar konferensi pers atau mengeluarkan keterangan resmi.(Red)



