Herman Subianto :“Kami mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru menjadi bancakan oknum,”_
PALI Ekspres | Dugaan penyimpangan dan praktik penyalahgunaan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, semakin menguat dan mengkhawatirkan.
Serangkaian kejanggalan anggaran yang terungkap ke publik tidak hanya menimbulkan tanda tanya besar, tetapi juga memicu sorotan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaruan Generasi Indonesia (LSM GERHANA) di Kabupaten PALI.
Menanggapi temuan yang telah diberitakan sebelumnya oleh media PALI Ekspres, Herman Subianto salah satu aktivis Ketua LSM GERHANA PALI menilai sikap bungkam Kepala Desa Talang Akar bukan sekadar kelalaian komunikasi, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa.
“Diamnya kepala desa di tengah sorotan publik justru mempertebal dugaan adanya praktik yang tidak beres. Dana desa adalah uang negara yang wajib dipertanggung jawabkan secara terbuka. Ketika dikonfirmasi namun tidak memberikan jawaban, publik berhak mencurigai adanya penyimpangan anggaran,”ungkapnya Herman.
Herman Subianto Ketua LSM GERHANA PALI juga menilai lemahnya transparansi dan akuntabilitas berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, hingga dugaan kegiatan fiktif. Oleh karena itu, mereka mendesak Inspektorat Kabupaten PALI, Aparat Penegak Hukum (APH), serta lembaga pengawas lainnya untuk tidak tinggal diam.
“Kami mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru menjadi bancakan oknum,”ujarnya.
Herman Subianto juga menyoroti kewajiban pemerintah desa dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, ia menduga Pemerintah Desa Talang Akar tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Desa ini seharusnya membangun kemandirian ekonomi melalui BUMDes. Kalau yang dianggarkan justru kegiatan-kegiatan yang tidak jelas manfaatnya, sementara BUMDes tidak dikelola dan tidak menghasilkan pendapatan, maka jangan berharap desa bisa maju. Ini jelas merugikan masyarakat dan menghambat kesejahteraan warga,” katanya Ketua LSM.
LSM GERHANA menegaskan, pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana desa akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Mereka juga meminta aparat pengawas tidak ragu menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.(Dewa)


