PALI Ekspres — Dugaan Praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini tak lagi dianggap sebagai kebijakan darurat.
Penelusuran menunjukkan pola sistemik, jabatan strategis lintas sektor berulang kali diisi oleh orang-orang yang sama bahkan pada OPD.
Publik dikejutkan oleh satu nama yang diduga tercatat aktif memegang tiga posisi sekaligus: sebagai Plt. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kasi Pembinaan GTK definitif di Dinas Pendidikan, serta Ketua KONI PALI.
Kombinasi ini bukan hanya janggal secara administratif, juga membuka ruang konflik kepentingan, mengingat KONI merupakan organisasi penerima dana hibah APBD. Namun sangat disayangkan kasus tersebut hanyalah puncak gunung es.
– Dinas PUTR: Kepala Dinas PUTR merangkap sebagai Plt Asisten II Setda.
– Bappeda: Kepala Bappeda juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata.
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Kepala DLH merangkap sebagai Plt Kepala Bapenda.
– BKD/BKSDM: Pimpinan BKD merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo.
– Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan – Disdik – KONI: Satu orang menjabat Plt Kabag Prokopim, tetap aktif sebagai Kasi Pembinaan GTK, dan sekaligus Ketua KONI PALI.
Jika disusun secara utuh, terlihat bahwa lingkaran jabatan mencakup sektor infrastruktur, perencanaan, pariwisata, lingkungan, pendapatan daerah, kepegawaian, komunikasi pimpinan, pendidikan, hingga organisasi penerima hibah.
Pola ini menimbulkan pertanyaan serius dan Dugaan apakah PALI benar-benar kekurangan SDM, ataukah jabatan sengaja dipusatkan pada lingkaran tertentu.
Timeline Penunjukan Rangkap jabatan ini terjadi melalui tahapan berikut: Pertama, diduga yang bersangkutan ditetapkan sebagai Kasi Pembinaan GTK (jabatan struktural definitif). Kedua, dugaan muncul SK penunjukan sebagai Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, tanpa kejelasan apakah jabatan Kasi dinonaktifkan sementara. Ketiga, di saat masih berstatus ASN aktif dan memegang jabatan struktural, yang bersangkutan ditetapkan sebagai Ketua KONI PALI.
Rangkaian ini memunculkan indikasi dan dugaan kuat bahwa jabatan tidak digantikan, melainkan ditumpuk.
KONI dan Dana Hibah. Titik Rawan Konflik Kepentingan Sorotan paling sensitif mengarah pada jabatan Ketua KONI.
KONI PALI mengelola dana hibah daerah bernilai miliaran rupiah bersumber dari APBD. Ketika Ketua KONI adalah ASN aktif yang juga memegang jabatan strategis pemerintahan, maka batas antara pengambil kebijakan dan penerima anggaran menjadi kabur. Situasi ini menciptakan risiko:
– benturan kepentingan,
– melemahnya pengawasan internal,
– potensi intervensi kebijakan anggaran,
– hingga penyalahgunaan kewenangan.
Secara etik pemerintahan, ini telah diduga masuk kategori konflik kepentingan terbuka. Dari Kasus Administratif Menjadi Masalah Sistemik Jika hanya satu kasus, rangkap jabatan bisa disebut keadaan khusus. Namun ketika terjadi di banyak OPD, ini berubah menjadi pola sistemik.
Dampaknya tidak kecil, regenerasi ASN terhambat, profesionalisme melemah, beban kerja pejabat menjadi tidak realistis, dan ruang promosi bagi ASN lain tertutup. Alih-alih membangun birokrasi sehat, kondisi ini justru membentuk konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran kecil.
Bupati PALI harus membuka dasar hukum seluruh rangkap jabatan secara terbuka. BKSDM wajib mempublikasikan SK penugasan Plt dan status jabatan definitif rangkap. Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan internal menyeluruh, termasuk keterkaitan dengan dana hibah KONI. KASN Harus turun tangan mengevaluasi dugaan pelanggaran sistem merit. Tanpa langkah konkret ini, publik khawatir rangkap jabatan akan menjadi preseden permanen.
Fenomena ini bukan sekadar soal satu atau dua pejabat. Ini tentang arah tata kelola Kabupaten PALI. Ketika satu lingkaran menguasai banyak kursi, reformasi birokrasi berisiko tinggal slogan. Jabatan berubah dari amanah menjadi alat konsolidasi kekuasaan.
Kini bola ada di tangan pemerintah daerah membuka semuanya secara transparan atau membiarkan kecurigaan publik terus membesar. (Bj)


