Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tak Pahami Putusan MK Soal Sengketa Pers, Pernyataan Bupati PALI Tuai Sorotan

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T06:43:50Z

PALI Ekspres| Asgianto, S.T. Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diduga belum memahami sepenuhnya aturan mengenai kebebasan pers serta putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait penyelesaian sengketa karya jurnalistik.


Hal ini mencuat setelah adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa persoalan mengenai terhadap wartawan dapat diselesaikan dengan cara menelpon Aparat Penegak Hukum (APH). Pernyataannya di sampaikan pada Senin (9/3/2026), Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI.


“Jadi, kalau saya punya niat yang tidak baik, sebenarnya sangat mudah saja. Tinggal menelpon Kapolres atau Kajari, semuanya bisa dilakukan untuk menjahili kalian para wartawan. Tapi saya tidak melakukan itu, karena berarti demokrasi kita masih berjalan,” ungkapnya di hadapan para wartawan.


Selain itu, Bupati PALI juga menyampaikan pernyataan yang dinilai cukup mengejutkan di hadapan para wartawan. Ia mengatakan bahwa jika wartawan sudah kalah data dalam sebuah pemberitaan, hal tersebut dapat berujung pada persoalan hukum hingga berakhir di jeruji besi.


“Walaupun kamu menulis dengan kata diduga-duga, kalau juga kamu punya data itu percuma saja. Kalau sudah kalah data, siap-siap saja kalian itu bisa tebuang (berakhir masuk jeruji besi),”katanya Asgianto bupati PALI.


Pernyataannya bupati PALI tersebut sangat keliru karena sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026 yang menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata.


Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap sengketa produk pers wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. Mekanisme ini merupakan jalur utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan sebelum langkah hukum lain ditempuh.


Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui media yang bersangkutan serta mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melibatkan aparat penegak hukum.


Bupati PALI juga seharusnya memahami aturan tersebut agar tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Pemahaman terhadap regulasi pers sangat penting untuk menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, serta bertanggung jawab di daerah.


Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat, terlebih di hadapan wartawan, semestinya mencerminkan sikap yang menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik.


Karena itu, pejabat publik juga agar tidak sembarangan menyampaikan pernyataan yang membawa-bawa aparat penegak hukum dalam menyikapi pemberitaan media, sebab mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur melalui jalur yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Dewa)

×
Berita Terbaru Update