BANYUASIN, PALI Ekspres | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/3/2026) setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut.
Tersangka diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor dan telah memimpin selama dua periode. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menetapkan saksi berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” ujarnya.
Menurut Giovani, tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai pasal subsidair.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-412/L.6.19/Fd.2/03/2026.
Penyidik menduga tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dengan berbagai modus.
Di antaranya kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) serta pembangunan yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau mark-up.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Giovani menambahkan, dalam proses penyidikan tersangka juga telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta yang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana yang sedang diproses,” katanya.
Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor tersebut.(Red)


