PALI Ekspres | Camat Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, secara langsung mendatangi dan meninjau sejumlah tempat usaha di wilayahnya, meliputi tempat hiburan karaoke, arena olahraga biliar, serta berbagai usaha kuliner, mulai dari rumahan makan hingga kafe, pada Selasa, 21 April 2026.
Kedatangan Camat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha telah memiliki perizinan yang lengkap dan sesuai ketentuan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yaitu melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta menjalankan kegiatan usahanya secara tertib, aman, dan kondusif dengan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dadang Afriandy, S.H., M.Si., Camat Tanah Abang, saat diwawancarai menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan yang dilakukan pada bulan sebelumnya ke sejumlah tempat usaha di Kecamatan Tanah Abang. Dari hasil peninjauan tersebut, diketahui bahwa sebagian besar pelaku usaha masih belum memiliki perizinan resmi melalui PTSP yang diajukan secara online.
“Perizinan melalui PTSP secara online ini salah satu langkah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI. Selama ini masih terdapat pelaku usaha yang belum berkontribusi terhadap PAD karena belum memiliki izin resmi. Dari hasil pengecekan, kami menemukan beberapa usaha milik pribadi, seperti kafe yang telah beroperasi lebih dari satu tahun, namun hingga kini belum mengurus perizinan melalui PTSP secara online,”katanya
Dadang Afriandy mengungkapkan bahwa pihak Kecamatan Tanah Abang telah memberikan teguran kepada para pelaku usaha agar ke depan segera mendaftarkan perizinan secara online melalui PTSP Kabupaten PALI dan bila pelaku usaha mengalami kendala dalam proses pendaftaran online, dapat langsung mendatangi kantor PTSP untuk mendapatkan arahan secara langsung di sana.
“Kami memberikan batas waktu selama 12 hari sejak hari ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut para pelaku usaha belum dapat menunjukkan izin yang telah didaftarkan secara online, maka kami akan berkoordinasi dan menyurati pihak perizinan Kabupaten PALI, Satpol PP, serta Bapenda untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan terhadap usaha-usaha yang belum memiliki izin,"ungkap camat Tanah Abang
Selain itu, Dadang Afriandy juga menyampaikan bahwa para pelaku usaha yang berpotensi mengundang keramaian, seperti usaha biliar dan sejenisnya, disarankan untuk terlebih dahulu melaporkan kegiatannya kepada Polsek Tanah Abang. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, serta mengantisipasi potensi gangguan di lingkungan sekitar.(Dewa)


