Belum lama ini pada tanggal 8 Maret 2026, publik dikejutkan dengan berita dari media online sidik kasus tentang dugaan penyalahgunaan dana CSR dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PALI yang nilainya cukup fantastis. Memperbincangkan dana CSR Kabupaten PALI, mengingatkan penulis pada pembicaraan Bapak Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo dengan KadisnakerTrans Bapak Dan Deni, SH. (Alm) waktu itu dalam sebuah acara pada peristiwa serah terima 6 (enam) orang perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau TKI ilegal yang diselamatkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI atas informasi yang disampaikan penulis kepada Bapak Hanif Dhakiri-Menaker RI periode itu kepada Pemerintah Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) pada Oktober 2019.
Pada waktu itu penulis hadir diundang oleh DisnakerTrans Kab. PALI, untuk menyampaikan kronologis upaya penyelamatan Calon TKI ilegal asal PALI yang berlatar belakang Pendidikan SMP sederajat, tergiur broker calo TKI ilegal bahkan kuat dugaan broker perdagangan manusia (human trafficking) karena mendapatkan iming-iming akan dibayar gaji sama dengan gaji Camat testimoni 6 (enam) orang TKI ilegal kepada Bupati di dalam forum itu.
Kepada Bupati PALI penulis menyampaikan bahwa hikmah dari peristiwa ini, dalam rangka meningkatkan keterampilan warga PALI, Kabupaten PALI punya peluang membangun BLK (Balai Latihan Kerja) yang bisa disupport oleh Kemnaker RI, skemanya PemKab PALI siapkan bangunan BLK nya, Penulis bisa memfasilitasi bantuan Kemnaker RI untuk support peralatan dan perlengkapannya. Respon spontan Bupati PALI, langsung menanyakan kepada KadisnakerTrans, bagaimana pelaksanaan pembangunan BLK oleh PT. Pertamina, dijawab KadisnakerTrans bahwa PT. Pertamina siap memberikan dana CSR dengan cara melaksanakan sendiri pembangunan gedung BLK, PemKab PALI menyiapkan tanah seluas yang dibutuhkan. Sampai penulis menulis opini ini ternyata BLK yang direncanakan itu belum terealisasi.
Mengapa Perusahaan Wajib Memberikan Dana CSR (Corporate Social Responsibility)
Secara filosofis CSR merupakan Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) atas kehadiran perusahaan yang melakukan eksploitasi sumberdaya yang ada di daerah tersebut. Karena tidak bisa dipungkiri keberadaan perusahaan sudah dapat dipastikan akan menimbulkan dampak sosial dan lingkungan bagi warga masyarakat disekitarnya. CSR atau TJSL amanat Bab V Pasal 74 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu:
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”, Pasal 74 Ayat (2) yaitu “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”. Dan Pasal 74 Ayat (3) yaitu “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kemudian amanat Pasal 108 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yaitu “Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat”. Selanjutnya Pasal 15 Huruf b UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Bahwa subyek hukum atas CSR atau TJSL diatur dalam Pasal 2 PP (Peraturan Pemerintah) No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yaitu “Setiap Perseroan selaku subyek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Dan ketentuan petunjuk teknis tentang pelaksanaan CSR atau TJSL sebagaimana diatur dalam PP No. 47 Tahun 2012, secara umum implementasi CSR atau TJSL ada 2 (dua) skema yaitu:
1. Skema bantuan sosial langsung charity dengan program Community Relation (CR)
2. Skema pemberdayaan masyarakat dalam program Community Involvement and Development (CID)
Skema pemberdayaan masyarakat dalam jangka panjang berfokus pada pengembangan untuk kemandirian masyarakat.
Bagaimana Implementasi CSR atau TJSL Tanpa PERDA?
Secara hukum Peraturan Daerah (PERDA) merupakan Lex Specialis (hukum khusus) dalam konteks otonomi daerah, mengatur hal-hal spesifik mengenai kearifan lokal atau urusan rumah tangga daerah yang menetapkan PERDA. Jika ada PERDA maka berlaku asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali (yaitu hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum).
Jika tidak ada PERDA tentang petunjuk pelaksanaan CSR atau TJSL, terjadi kekosongan hukum yang bersifat Lex Specialis (hukum khusus) maka berlaku Lex Generalis (Hukum Umum) yaitu UU dan PP. Kondisi ini berpotensi terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan dari filosofi sebagaimana maksud dengan tujuan dan sasaran CSR atau TJSL, bahkan rentan terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam bentuk dana CSR atau TJSL dijadikan dana non-anggaran (dana non budgeter) yaitu dana yang dikelola di luar anggaran resmi APBD, tidak tercatat sebagai pendapatan dalam mekanisme pertanggungjawaban pemerintah oleh Bupati dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Urgensi PERDA tentang Petunjuk Pelaksanaan CSR atau TJSL
Optimalisasi dana CSR atau TJSL dalam rangka memaksimalkan sumber-sumber keuangan untuk mendorong percepatan pembangunan Kabupaten PALI, maka sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua pemangku kepentingan untuk mendorong PemKab PALI baik eksekutif maupun legislatif agar tercipta Pemerintahan Kabupaten PALI yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sehubungan dengan optimalisasi dana CSR atau TJSL ada beberapa aspek yang menjadi faktor penentu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yaitu semua pihak memastikan minimal 5 (lima) prinsip good governance dijalankan, antara lain:
•Prinsip transparansi
•Prinsip akuntabilitas
•Prinsip partisipasi masyarakat
•Prinsip supremasi hukum
•Prinsip efisiensi manajemen sumber daya
Rakyat PALI menunggu Political will (kemauan politik) dari PemKab PALI (eksekutif dan legislatif) untuk agar pengelolaan dana CSR atau TJSL bisa berjalan optimal dan good governance sehingga memenuhi harapan semuanya terciptanya kehidupan yang adil, sejahtera dan bermartabat... Aamiin YRA !!!
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., SH., MKn., CLA Ahli hukum Ketenagakerjaan dan Jamsos, Dosen STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Pengurus Bidang Hukum P3HKI dan Dewan Pakar FAKAR Indonesia


