PALI Ekspres | Citra Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji. Di tubuh Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, beredar dugaan praktik korupsi berupa mark up gaji yang mengindikasikan adanya potensi penyimpangan serius serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh tim investigasi media PALI Ekspres di lingkungan Polres PALI Dokumen tersebut mengindikasikan adanya potensi penyimpangan serius, sekaligus memperkuat dugaan praktik mark up gaji yang diduga telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu sejak Januari 2024 hingga Juli 2025.
Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp1.550.044.300 (± Rp1,55 miliar). Nilai tersebut tentu bukan angka yang kecil dan berpotensi berdampak luas. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara, sebagaimana tercantum dalam dokumen, dan belum melalui proses audit resmi oleh lembaga yang berwenang.
Oknum anggota Polres PALI diduga terlibat dalam praktik mark up gaji dengan menerima kenaikan gaji yang tidak sah. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, diperkirakan terdapat sekitar 37 anggota yang terlibat. Propam Polda Sumatera Selatan telah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), berupa penyalahgunaan wewenang yang diwujudkan dalam manipulasi data pembayaran gaji.
Oknum anggota personel Polres PALI diduga secara bersama-sama dan terorganisir melakukan praktik manipulasi data gaji. Modus yang dilakukan diduga meliputi golongan pangkat, gaji pokok, serta tunjangan istri dan anak. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penanganan terhadap kasus ini diduga hanya pemberian sanksi disiplin internal, seperti penempatan khusus (Patsus), belum disertai proses hukum pidana maupun audit resmi terkait potensi kerugian negara.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan ini benar adanya dan terbukti menimbulkan kerugian negara, maka penanganannya tidak cukup hanya melalui mekanisme internal. Diperlukan langkah hukum yang lebih tegas serta keterlibatan lembaga independen guna memastikan proses berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Humas Polda Sumatera Selatan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dipanggil oleh Propam Polda Sumatera Selatan.
Tim PALI Ekspres berkomitmen untuk terus menelusuri perkembangan kasus ini dan akan melanjutkan pemberitaan apabila terdapat informasi terbaru yang relevan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya kepada publik.(Dewa)


