PALI Ekspres | Kebijakan efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat kembali diuji di daerah. Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), alokasi belanja makan dan minum pada Bagian Umum Setda PALI tahun anggaran 2026 memicu sorotan tajam publik.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) per Februari 2026, tercatat sejumlah paket belanja melalui metode e-purchasing dengan nilai signifikan, yakni:
•Belanja natura dan pakan natura Rp900.000.000 (Kode RUP 66681157)
•Belanja natura dan pakan natura Rp1.500.000.000 (Kode RUP 64108821)
•Belanja natura dan pakan natura Rp296.963.000 (Kode RUP 64121287)
•Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp2.063.800.000 (Kode RUP 64112530)
•Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp471.600.000 (Kode RUP 64114028)
•Belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp486.310.000 (Kode RUP 64121288)
•Total anggaran makan dan minum tersebut mencapai Rp5.718.673.000.
Besarnya angka ini dinilai kontras dengan kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SJ tentang Pemenuhan Belanja Wajib dan Mengikat APBD 2026.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menekan belanja yang tidak prioritas, seperti kegiatan seremonial, studi banding, seminar/FGD, perjalanan dinas tanpa output terukur, hingga belanja hibah yang tidak mendesak.
Selain itu, prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa setiap belanja harus memenuhi asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Di tengah persoalan infrastruktur, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar masyarakat, alokasi miliaran rupiah untuk konsumsi dinilai tidak sensitif terhadap kondisi riil di lapangan.
“Saat masyarakat masih bergelut dengan jalan rusak, layanan kesehatan terbatas, dan ekonomi yang belum stabil, pemerintah justru terlihat lebih fokus pada kenyamanan internal. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keberpihakan,” ujar salah satu tokoh masyarakat PALI.
Kritik juga mengarah pada efektivitas penggunaan anggaran yang dinilai minim dampak langsung bagi publik.
“Anggaran Rp5,7 miliar ini seperti menguap tanpa jejak. Tidak memberi nilai tambah signifikan bagi masyarakat, tapi justru berpotensi menjadi pemborosan terselubung,” tambahnya.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah membuka secara rinci peruntukan anggaran tersebut, termasuk frekuensi kegiatan, jumlah peserta, hingga output yang dihasilkan.
Pengamat kebijakan publik menilai, tanpa transparansi yang memadai, belanja seperti ini rawan menimbulkan persepsi negatif, bahkan berpotensi memunculkan dugaan penyimpangan.
Selain itu, DPRD juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar penggunaan anggaran benar-benar selaras dengan kepentingan publik.
Secara administratif, belanja makan dan minum memang diperbolehkan dalam struktur APBD. Namun, sorotan publik bukan semata pada aspek legalitas, melainkan pada kepatutan dan urgensi penggunaan anggaran tersebut.
Di tengah tekanan efisiensi nasional, besarnya anggaran konsumsi ini menjadi indikator penting apakah pemerintah daerah telah menempatkan prioritas secara tepat, atau justru masih terjebak pada pola lama: belanja besar dengan manfaat minim.
Jika tidak segera dievaluasi, kondisi ini dikhawatirkan dapat memperlebar jarak antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bagian Umum Setda PALI, Felly, hanya memberikan jawaban singkat, “Siap pak,” tanpa penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran tersebut.(Tim)


