PALI Ekspres | Sorotan publik kembali mengarah ke Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Setelah sebelumnya ramai diberitakan pengadaan mobil dinas senilai Rp10 miliar, kini pada tahun anggaran 2026 Pemkab PALI kembali membuat kebijakan kontroversial dengan rencana belanja sewa kendaraan dinas mencapai Rp4,2 miliar.
Rencana tersebut dinilai kontras dengan kebijakan nasional yang tengah menekankan efisiensi anggaran, terutama di tengah tekanan ekonomi akibat dinamika geopolitik global.
Berdasarkan penelusuran, pada laman Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Pemkab PALI, tercatat paket Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dengan nilai Rp4.224.312.000. Paket ini menggunakan metode e-purchasing, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dan terdaftar dengan Kode RUP 64108819 (Februari 2026).
Kebijakan tersebut memicu kritik karena dianggap bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan pentingnya efisiensi anggaran.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah pusat mengamanatkan sejumlah poin penting, di antaranya:
•Menahan belanja yang bersifat seremonial dan tidak prioritas
•Mengurangi pengadaan kendaraan dinas
•Mengutamakan program yang berdampak langsung bagi masyarakat
Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mempertegas melalui Surat Edaran Nomor 900/833/SJ Tahun 2025, yang meminta kepala daerah:
•Membatasi pengadaan kendaraan dinas jabatan
•Memprioritaskan belanja publik
•Menunda kegiatan yang tidak mendesak
•Dinilai Tidak Sensitif terhadap Kondisi Masyarakat
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini mencerminkan lemahnya sensitivitas terhadap kondisi masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi, kenaikan harga, dan persoalan infrastruktur, belanja untuk kendaraan dinas dianggap bukan prioritas.
Pemerhati kebijakan publik di PALI, Indra Setia Haris, menilai kebijakan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik.
“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal keberpihakan. Ketika pusat sudah meminta efisiensi, daerah seharusnya mengikuti,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan kecenderungan pemerintah daerah lebih mengutamakan kenyamanan elite birokrasi dibanding kebutuhan masyarakat.
Secara administratif, rencana belanja ini dinilai berisiko menimbulkan temuan, terutama jika:
•Tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil
•Tidak selaras dengan prioritas pembangunan daerah
•Bertentangan dengan kebijakan nasional
Jika tidak memenuhi prinsip efisiensi dan akuntabilitas, kebijakan ini berpotensi menjadi temuan audit oleh APIP maupun BPK.
Masyarakat pun mulai mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar penggunaan APBD benar-benar berpihak pada rakyat.
“Masih banyak program yang lebih mendesak. UMKM menjerit, harga kebutuhan naik. Pemerintah harusnya lebih peduli,” tegas Indra.
Dengan semangat efisiensi yang terus digaungkan pemerintah pusat, publik berharap Pemkab PALI dapat menyelaraskan kebijakan anggarannya: hemat, tepat sasaran, dan berpihak pada masyarakat.(Red)


