PALI Ekspres | Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar Sekretariat PMII, Ansor, dan Mahasiswa yang berlokasi di Jalan Masjid Ittihad, Talang Pipa Atas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, 16 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat para penghuni sekretariat tengah tertidur lelap. Akibat kejadian itu, empat unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai dilaporkan hilang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B1/189/VI/2026/SUMSEL/POLRES PALI, kejadian pertama kali diketahui oleh salah satu korban, Arismin, yang terbangun dan menyadari ponselnya telah raib. Ia kemudian membangunkan rekan-rekannya yang juga menginap di sekretariat tersebut.
Saat melakukan pemeriksaan, para korban mendapati pintu rumah sekretariat sudah dalam keadaan terbuka. Padahal sebelum tidur, mereka memastikan seluruh pintu dalam kondisi tertutup dan ponsel diletakkan di samping tempat tidur masing-masing.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang. Adapun korban dan barang yang dicuri antara lain:
- Irpan Marcalino kehilangan satu unit Samsung Galaxy A14 warna hitam.
- Risky kehilangan satu unit Vivo Y36 warna biru muda.
- Arismin kehilangan satu unit Samsung A17 5G warna biru serta satu unit OPPO Reno 8T warna kuning.
Akibat pencurian tersebut, para korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Tidak lama setelah kejadian, Irpan Marcalino mewakili rekan-rekannya mendatangi Polres PALI untuk melaporkan peristiwa tersebut dan meminta agar pelaku segera ditangkap.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh jajaran Polres PALI. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku yang diduga masuk ke dalam sekretariat saat para korban sedang tertidur.
"Kami sangat berharap kepada pihak kepolisian, khususnya Polres PALI, agar dapat mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap pelakunya," ujar Irpan.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



