Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Potong Gaji Tak Pernah Telat, Giliran Ambil Hak Justru Berbelit KPN Serepat Serasan Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 | Juli 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T05:09:33Z

PALI Ekspres | Dana simpanan anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Serepat Serasan disebut begitu mudah dipotong setiap bulan dari gaji. Namun ketika keanggotaan berakhir dan dana itu hendak diambil kembali, proses pencairannya justru dikeluhkan lamban, berbelit, dan minim kepastian.


Keluhan tersebut disampaikan salah seorang mantan anggota berinisial NP, Rabu (29/7/2026). Ia mengaku menjadi anggota KPN Serepat Serasan sejak 2017. Keanggotaannya berakhir pada Juli 2026 setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.


Selama hampir sembilan tahun, simpanan wajib sebesar Rp20.000 dipotong otomatis dari gajinya setiap bulan tanpa pernah mengalami hambatan. Namun saat hendak menarik kembali dana yang menjadi haknya setelah tidak lagi menjadi anggota, ia mengaku justru dihadapkan pada prosedur administrasi yang dinilai panjang dan memakan waktu.


"Saat uang dipotong dari gaji, semuanya berjalan lancar. Tapi ketika kami ingin mengambil kembali uang hasil potongan gaji kami sendiri, prosesnya justru terasa sangat rumit," ujar NP.


Yang lebih mengkhawatirkan, NP mengaku memperoleh informasi bahwa pencairan simpanan anggota hanya dilakukan sekitar dua hingga lima orang setiap bulan. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pengurus KPN Serepat Serasan. Namun apabila benar diterapkan, kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan antrean panjang sehingga anggota harus menunggu berbulan-bulan, bahkan bisa bertahun-tahun, untuk memperoleh haknya.


"Kalau memang hanya dua sampai lima orang yang dicairkan setiap bulan, bagaimana nasib ratusan anggota lainnya? Mereka bisa menunggu sangat lama hanya untuk mendapatkan uang milik mereka sendiri," katanya.


NP juga menyebut pencairan dana masih harus melalui koordinasi antara pengurus koperasi dan pihak perbankan. Menurutnya, mekanisme tersebut semakin memperpanjang proses pengembalian simpanan anggota.


Ia berharap sistem pelayanan koperasi segera dievaluasi agar lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada anggota yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.


"Kalau pemotongan iuran bisa dilakukan otomatis setiap bulan, seharusnya pengembalian hak anggota juga bisa dilakukan dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien, misalnya langsung ditransfer ke rekening anggota yang sudah memenuhi syarat," tegasnya.


Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Karena itu, anggota berhak memperoleh pelayanan yang adil, mendapatkan informasi mengenai pengelolaan koperasi, serta menerima pengembalian simpanan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan keputusan rapat anggota.


Sebaliknya, pengurus koperasi berkewajiban mengelola organisasi secara profesional, transparan, akuntabel, serta memastikan hak-hak anggota dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila memang terdapat pembatasan jumlah pencairan simpanan setiap bulan, dasar kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di kalangan anggota.


Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang diperoleh masih berasal dari keterangan salah satu mantan anggota koperasi. Oleh karena itu, PALI Ekspres membuka ruang seluas-luasnya kepada pengurus KPN Serepat Serasan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait mekanisme pencairan simpanan anggota, dasar kebijakan apabila terdapat pembatasan jumlah pencairan setiap bulan, kondisi keuangan koperasi, serta estimasi waktu penyelesaian pengembalian simpanan anggota.


Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan objektif mengenai tata kelola koperasi serta perlindungan terhadap hak-hak para anggotanya.(Red)

×
Berita Terbaru Update