MUARADUA, PALI Ekspres | Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama DPRD OKU Selatan resmi menyepakati hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD OKU Selatan, Jumat (17/7/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Penandatanganan turut disaksikan langsung oleh Bupati OKU Selatan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU Selatan.
Sebelum penandatanganan dilakukan, masing-masing fraksi DPRD melalui juru bicara menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi-fraksi DPRD juga menilai proses pembahasan Raperda telah berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka berharap dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat OKU Selatan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Selatan dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian, Camat, serta tamu undangan lainnya.
Dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan selanjutnya akan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan.(Red)


