JAKARTA, PALI Ekspres | Masyarakat Ojol Indonesia menyatakan sikap tegas menyikapi dugaan tindakan kekerasan yang disebut dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap sejumlah elemen masyarakat sipil yang hadir dalam maupun setelah aksi penyampaian aspirasi dan pendapat di depan Gedung DPR RI dan sejumlah titik di sekitarnya pada 27 Agustus 2026.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam kegiatan yang digelar di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Masyarakat Ojol Indonesia menegaskan bahwa mereka merupakan bagian dari masyarakat sipil sekaligus warga negara Republik Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, serta menyampaikan pendapat.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Hak untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana diatur di dalam UUD 1945,” demikian salah satu poin pernyataan sikap Masyarakat Ojol Indonesia.
Masyarakat Ojol Indonesia juga menyatakan penolakan keras terhadap berbagai bentuk kekerasan yang patut diduga terjadi terhadap elemen masyarakat sipil yang hadir pada saat maupun pascaaksi penyampaian aspirasi di kawasan Gedung DPR RI dan sekitarnya.
Mereka mengecam dan mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut, terlebih jika dilakukan terhadap warga sipil yang sedang menjalankan haknya dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami menolak, mengecam dan mengutuk keras berbagai macam bentuk tindakan kekerasan yang patut diduga dilakukan oknum anggota organisasi masyarakat terhadap berbagai elemen masyarakat sipil yang hadir baik pada saat maupun pasca aksi penyampaian aspirasi dan pendapat di depan Gedung DPR RI dan sekitarnya pada tanggal 27 Agustus 2026,” tegas mereka.
Menurut Masyarakat Ojol Indonesia, penyampaian pendapat di muka umum semestinya berlangsung dalam suasana aman, tertib dan tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Mereka menilai, perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk menggunakan kekerasan terhadap warga negara lainnya.
Tak hanya mengecam, Masyarakat Ojol Indonesia juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, jujur, adil dan transparan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut secara jujur, adil dan transparan,” bunyi poin ketiga pernyataan sikap tersebut.
Masyarakat Ojol Indonesia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keselamatan masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.
Pernyataan sikap ini sekaligus menjadi bentuk solidaritas masyarakat ojol terhadap berbagai elemen masyarakat sipil yang disebut mengalami dugaan kekerasan dalam rangkaian aksi 27 Agustus 2026.
Mereka menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati seluruh pihak.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Akhirul kalam kami mengucapkan terima kasih atas perhatiannya. Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”
Pernyataan sikap itu dibuat di Jakarta, 29 Agustus 2026, dan disampaikan dalam kegiatan Masyarakat Ojol Indonesia di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Masyarakat Ojol Indonesia berharap desakan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait, sehingga dugaan kekerasan yang terjadi dapat diusut berdasarkan fakta dan bukti yang ada serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


