Dedi Mulyadi. : “Kami menduga penyusup itu sudah dikondisikan. Karena ketika kami pindah ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, orang tersebut kembali datang,”
BENGKULU, Paliekspres.com | Aksi Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) bersama LSM LIDIK di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (24/8/2026), diwarnai ketegangan. Massa mempertanyakan kemunculan seorang pria yang disebut tidak dikenal dan diduga berupaya mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.
Ketegangan terjadi ketika peserta aksi tengah menyampaikan orasi. Menurut keterangan FABB, pria tersebut masuk ke tengah massa dan diduga berupaya menghentikan atau membubarkan aksi.
Peristiwa itu sontak memunculkan sejumlah pertanyaan. Massa mempertanyakan siapa pihak yang berada di balik kemunculan orang tersebut, apa kepentingannya, serta apakah gangguan itu terjadi secara spontan atau ada pihak yang sengaja mengondisikannya.
Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, mengaku kecewa dengan pengamanan aksi. Ia menilai aparat semestinya mampu memastikan penyampaian pendapat berlangsung aman dan tidak diganggu pihak yang tidak berkepentingan.
“Kami sangat kecewa dengan pengamanan dari Polresta Bengkulu karena tidak bisa mengamankan penyusup dalam acara orasi kami. Terbukti tidak ada tindakan terhadap penyusup,” ujar Dedi.
Menurutnya, FABB terbuka terhadap perbedaan pendapat. Namun, setiap pihak tetap harus menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum.
Situasi kemudian membuat massa berpindah lokasi. FABB bersama LSM LIDIK melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun, Dedi menyebut sosok yang sebelumnya dipersoalkan kembali terlihat di lokasi tersebut.
Kemunculan orang yang sama di dua lokasi berbeda membuat kecurigaan massa semakin menguat. FABB menduga ada kemungkinan pihak tertentu sengaja mengondisikan keberadaan orang tersebut.
“Kami menduga penyusup itu sudah dikondisikan. Karena ketika kami pindah ke Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, orang tersebut kembali datang,” kata Dedi.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan dan kecurigaan dari pihak FABB. Belum ada bukti terverifikasi yang dapat memastikan adanya pihak tertentu yang memerintahkan atau mengorganisir tindakan tersebut.
Persoalan semakin berkembang setelah nama Helmi Hasan disebut-sebut dalam pertanyaan yang berkembang di tengah massa.
FABB mempertanyakan kemungkinan adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan untuk menghentikan atau mengganggu aksi. Namun, hingga saat ini belum terdapat bukti yang memastikan Helmi Hasan memerintahkan, membiayai, atau terlibat dalam dugaan gangguan tersebut.
Karena itu, FABB meminta persoalan ini tidak berhenti pada orang yang berada di lapangan. Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, mengorganisir, ataupun membiayai tindakan tersebut, FABB meminta pihak yang berada di baliknya turut dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Pertanyaan yang kini mengemuka pun cukup jelas: siapa yang mengarahkan, siapa yang membiayai jika memang ada aliran dana, dan apa tujuan sebenarnya? Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya diperoleh melalui penyelidikan aparat, bukan melalui tudingan sepihak.
Tak puas dengan penanganan di lapangan, FABB kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bengkulu.
Dedi mengatakan langkah itu ditempuh agar dugaan gangguan terhadap aksi dapat diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami sekarang melaporkan penyusup tersebut ke Polda Bengkulu karena kami sudah tidak percaya lagi dengan Polresta Bengkulu. Kalau Polda juga tidak bisa menyelesaikan pengaduan FABB, bukan tidak mungkin laporan ini akan kami bawa ke Mabes Polri,” tegasnya.
FABB meminta Polda Bengkulu mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri komunikasi, koordinasi, kemungkinan adanya perintah, serta dugaan aliran dana apabila nantinya ditemukan bukti.
Bagi FABB, persoalan ini bukan semata soal seorang pria yang muncul di tengah aksi. Mereka ingin memastikan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tidak dapat dihentikan atau diganggu oleh pihak-pihak tertentu.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika memang tidak ada pihak yang mengondisikan gangguan tersebut, penyelidikan diharapkan dapat menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktor di baliknya, publik tentu menunggu siapa yang harus bertanggung jawab.(Ab)


