Bukan semata karena nilainya yang mendekati Rp600 juta. Persoalan yang justru mengundang tanda tanya adalah rangkaian angka dan kronologi dokumen yang terlihat berubah secara signifikan durasi layanan dari 12 bulan menjadi enam bulan, sementara harga bulanan justru melonjak dari sekitar Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Secara hitungan sederhana, totalnya memang tetap berada di kisaran Rp600 juta.
Namun dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pertanyaan tidak berhenti pada apakah angka akhirnya sama. Yang harus diuji adalah, mengapa kebutuhan berubah, apa dasar perubahan tersebut, dan apakah kenaikan harga satuan 100 persen benar-benar diikuti peningkatan spesifikasi dan manfaat layanan
Tim investigasi media PALI Ekspres menelusuri sejumlah dokumen penganggaran dan pengadaan yang menunjukkan adanya pergeseran skema.
Dalam RKA/DPA Induk, kebutuhan tercatat sekitar, 12 bulan × Rp50 juta = Rp600 juta. Kemudian muncul skema, 6 bulan × Rp100 juta = Rp600 juta. Durasi turun separuh. Harga satuan naik dua kali lipat. Nilai total relatif sama.
Di titik inilah investigasi tidak boleh berhenti pada kalkulator. Jika sebelumnya kebutuhan layanan dihitung sekitar Rp50 juta per bulan, kemudian berubah menjadi Rp100 juta per bulan, maka pemerintah perlu menjelaskan komponen apa yang menyebabkan kenaikan tersebut.
Apakah kapasitas bandwidth bertambah?
Apakah dedicated bandwidth meningkat?
Apakah ada peningkatan SLA?
Apakah perangkat tambahan masuk dalam paket?
Apakah terdapat NOC?
Apakah engineer on site ditambahkan?
Apakah sistem monitoring dan maintenance meningkat?
Apakah cakupan layanan berubah?
Atau justru spesifikasi pokok layanan relatif sama, sementara yang berubah hanya periode dan harga satuannya?
Pertanyaan tersebut penting karena kenaikan harga 100 persen bukan angka kecil. Jika memang terdapat peningkatan spesifikasi, dokumen teknisnya semestinya tersedia dan dapat diuji.
Jika tidak terdapat perubahan substansi yang sebanding, maka dasar kewajaran harga menjadi pertanyaan yang semakin serius. Harga boleh berbeda. Tetapi perbedaannya harus punya alasan yang bisa dibuktikan.
Berdasarkan dokumen yang ditelusur Tim Investigasi PALI Ekspres, Surat Pesanan e-purchasing tercatat 25 Februari 2026. Kontrak juga ditandatangani pada 25 Februari 2026. Nilainya: Rp599.400.000.
Penyedia: PT Lintas Jaringan Nusantara (LJN). Sementara itu, dokumen DPA Pergeseran yang memuat perubahan komposisi anggaran tersebut tercatat pada 15 Juni 2026.
Jika perubahan skema menjadi enam bulan telah menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, kapan perubahan tersebut diputuskan
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang menyetujui?
Apa dasar teknisnya?
Apa dasar penganggarannya?
Dan pertanyaan paling penting. Ketika kontrak ditandatangani pada 25 Februari 2026, dokumen anggaran mana yang menjadi dasar pengadaan tersebut
PALI Ekspres tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Tetapi perbedaan tanggal tersebut terlalu penting untuk sekadar dijawab dengan kalimat, “sudah sesuai aturan.”
RP599,4 JUTA UNTUK 6 LINK 500 MBPS Kontrak Nomor 900/33/SPK/DISKOMINFOSTAPER-II/2026 mencatat nilai pekerjaan sebesar Rp599.400.000. Produk yang tercantum adalah LJN LintasO Fiber Optik Premium International 500 Mbps sebanyak enam link.
Nilai per link: Rp99,9 juta. Enam link × Rp99,9 juta = Rp599,4 juta. Namun di balik angka tersebut terdapat pertanyaan teknis yang jauh lebih besar. Enam link 500 Mbps disebut melayani 44 titik. Bagaimana mekanismenya. Apakah setiap link memiliki kapasitas penuh 500 Mbps. Bagaimana bandwidth didistribusikan. Berapa kapasitas efektif setiap titik. Apakah bandwidth dibagi berdasarkan prioritas. Apakah seluruh 44 titik benar-benar aktif. Apakah terdapat lokasi yang menerima koneksi melalui sharing. Dan bagaimana pemerintah membuktikan bahwa seluruh titik mendapatkan layanan sesuai kontrak. Sebab 500 Mbps di atas dokumen tidak otomatis berarti 500 Mbps yang benar-benar diterima pengguna.
Kontrak mencantumkan puluhan lokasi layanan pemerintahan, termasuk sejumlah perangkat daerah dan fasilitas pemerintah. Di antaranya Sekretariat Daerah, Inspektorat, BKPSDM, Bappeda, BPKAD, Bapenda, Diskominfostaper, DPMPTSP, DLH, Dinas Sosial, Dukcapil, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, RSUD, Dinas Kesehatan, Perkim, Satpol PP, Damkar, BPBD, rumah dinas, videotron dan titik lainnya.
Bisakah 44 titik tersebut dibuktikan satu per satu. Bukan hanya daftar nama. Pemerintah seharusnya memiliki jejak teknis berupa:
- lokasi layanan;
- perangkat yang digunakan;
- link yang melayani;
- kapasitas;
- status aktif;
- hasil pengujian;
- traffic;
- uptime;
- riwayat gangguan.
Karena yang dibayar APBD bukan daftar lokasi. Yang dibayar adalah layanan. Kontrak tidak hanya berbicara mengenai bandwidth. Terdapat pula kewajiban terkait perangkat monitoring, Network Operation Center (NOC) di Kantor Diskominfostaper PALI, pelatihan tenaga teknis, laporan availability dan traffic, perangkat pendukung seperti modem/access point atau fasilitas Wi-Fi, serta tenaga teknis lapangan/engineer on site.
Jika seluruh komponen tersebut benar-benar menjadi bagian dari pekerjaan, maka pemerintah sebenarnya memiliki banyak instrumen untuk menguji prestasi penyedia.
Pertanyaannya sekarang:
Di mana NOC-nya?
Di mana laporan traffic?
Di mana hasil pengujian bandwidth?
Di mana laporan uptime?
Di mana daftar gangguan?
Di mana bukti engineer on site?
Di mana bukti perangkat pendukung terpasang?
Di mana laporan monitoring 44 titik?
Jika semuanya tersedia, buka.
Sebab dokumen tersebut justru dapat menjadi pembelaan paling kuat bagi pemerintah maupun penyedia. Kontrak menetapkan standar availability sebesar 99,5 persen. Angka ini seharusnya bukan sekadar klausul formal.Availability dapat dihitung. Downtime dapat dicatat. Gangguan dapat diverifikasi. Dan apabila layanan tidak memenuhi standar, kontrak memuat mekanisme restitusi melalui pemotongan tagihan.
Maka publik berhak mengetahui:
Berapa uptime sebenarnya?
Berapa kali gangguan terjadi?
Berapa lama downtime?
Apakah seluruh gangguan tercatat?
Apakah pernah dilakukan restitusi?
Apakah pernah ada pemotongan pembayaran?
Jika uptime 99,5 persen benar-benar tercapai, data monitoring semestinya dapat berbicara. Jika terjadi gangguan, perhitungannya juga harus dapat diperiksa.
Jangan sampai klausul kontrak terlihat keras di atas kertas, tetapi tidak pernah digunakan ketika kualitas layanan turun.
Ini bagian yang sering dilupakan dalam pengadaan berbasis layanan.
Kontrak bukan bukti bahwa seluruh pekerjaan telah diterima.
Kontrak merupakan dasar hubungan pekerjaan. Yang harus dibuktikan adalah prestasi pekerjaan yang benar-benar diterima, diperiksa dan dinyatakan sesuai.
Karena itu, dokumen yang layak diuji antara lain. BAST, laporan pemeriksaan, laporan kemajuan, hasil pengujian bandwidth, data uptime, traffic, daftar gangguan, bukti penyelesaian, dokumen pembayaran serta bukti restitusi jika terjadi pelanggaran SLA.
Pertanyaan akhirnya sangat sederhana Apakah Rp599,4 juta dibayarkan berdasarkan layanan yang benar-benar diterima dan teruji. Ada pula klausul mengenai link secondary yang memungkinkan pekerjaan tertentu disubkontrakkan dengan mekanisme dan persyaratan tertentu.
PALI Ekspres tidak menyatakan subkontrak tersebut bermasalah. Namun transparansi tetap diperlukan. Jika memang ada pihak lain yang mengerjakan sebagian pekerjaan, publik layak mengetahui
Siapa subkontraktornya?
Apa ruang lingkup pekerjaannya?
Berapa nilainya?
Apakah ada persetujuan tertulis?
Bagaimana kualitas pekerjaannya dikontrol?
Siapa yang bertanggung jawab ketika layanan bermasalah?
Pertanyaan tersebut penting untuk melihat rantai penggunaan APBD dari kontrak hingga pekerjaan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Kontrak menetapkan masa pelaksanaan 182 hari kalender, sejak 25 Februari hingga 25 Agustus 2026. Angka-angka dalam dokumen kemudian membentuk rangkaian yang patut diuji :
DPA awal: 12 bulan × Rp50 juta.
Skema berikutnya: 6 bulan × Rp100 juta.
Masa kontrak: 182 hari.
Nilai kontrak: Rp599,4 juta.
Produk: 6 link 500 Mbps.
Cakupan: 44 titik.
Sekali lagi, rangkaian tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran.
Tetapi justru karena seluruh angka tersebut berasal dari dokumen, pemerintah seharusnya mampu menjelaskan hubungan antara satu angka dengan angka lainnya.
Kebutuhan internet pemerintah jelas bukan persoalan. Pemerintahan modern memang membutuhkan jaringan internet. Yang harus diuji adalah value for money.
Apakah enam link tersebut memang layak dibayar hampir Rp600 juta?
Apakah harga Rp99,9 juta per link wajar?
Apa pembanding harga pasarnya?
Apa komponen pembentuk harga?
Apakah layanan premium tersebut benar-benar diterima?
Apakah 44 titik aktif?
Apakah bandwidth sesuai spesifikasi?
Apakah SLA 99,5 persen terpenuhi?
Apakah perangkat dan tenaga teknis benar-benar tersedia?
Tanpa jawaban berbasis data, PALI Ekspres hanya melihat dua hal: uangnya jelas, tetapi manfaatnya belum terlihat secara terbuka.
JANGAN SAMPAI APBD MEMBELI “INTERNET DI ATAS KERTAS” Inilah inti investigasi PALI Ekspres.
APBD tidak boleh berhenti pada:
kontrak ada. pesanan ada. tagihan ada. pembayaran ada. Tetapi layanan tidak pernah diuji secara serius.
Pengadaan berbasis layanan seharusnya sederhana: Ada kontrak → ada layanan → ada pengujian → ada prestasi → ada pemeriksaan → pembayaran.
Bukan: Ada kontrak → ada tagihan → dibayar → selesai.
Jika hampir Rp600 juta uang rakyat dikeluarkan, maka setiap rupiah harus memiliki jejak manfaat yang dapat diverifikasi.
Dengan adanya perbedaan durasi, perubahan harga satuan, kronologi dokumen penganggaran, cakupan 44 titik dan sejumlah kewajiban teknis penyedia, kegiatan ini layak mendapat pengawasan.
Inspektorat Kabupaten PALI dan pihak terkait semestinya dapat menguji:
1. Dasar perubahan 12 bulan menjadi enam bulan.
2. Dasar perubahan harga Rp50 juta menjadi Rp100 juta per bulan.
3. Kewajaran harga enam link.
4. Kronologi RKA/DPA Induk, e-purchasing, surat pesanan, kontrak dan DPA Pergeseran.
5. Dasar anggaran ketika kontrak ditandatangani 25 Februari 2026.
6. Realisasi enam link 500 Mbps.
7. Realisasi 44 titik.
8. Data uptime dan traffic.
9. Pelaksanaan NOC.
10. Ketersediaan engineer on site.
11. Perangkat pendukung yang dijanjikan dalam kontrak.
12. BAST dan dokumen pemeriksaan.
13. Dokumen pembayaran.
14. Penerapan restitusi jika terjadi gangguan.
15. Mekanisme subkontrak jika memang digunakan.
Jika semuanya benar, audit akan membuktikannya. Jika ada kekurangan, pengawasan sejak awal justru dapat mencegah persoalan menjadi lebih besar.
PALI Ekspres merangkum sedikitnya 12 pertanyaan utama:
1. Mengapa durasi 12 bulan berubah menjadi enam bulan?
2. Mengapa harga bulanan naik dari sekitar Rp50 juta menjadi Rp100 juta?
3. Apa dasar teknis kenaikan harga 100 persen tersebut?
4. Mengapa kontrak telah ditandatangani 25 Februari, sementara DPA Pergeseran tercatat 15 Juni 2026?
5. Dokumen anggaran apa yang menjadi dasar pengadaan ketika kontrak ditandatangani?
6. Di mana enam link 500 Mbps tersebut ditempatkan?
7. Bagaimana enam link tersebut melayani 44 titik?
8. Apakah seluruh 44 titik benar-benar aktif sesuai spesifikasi?
9. Berapa uptime masing-masing titik?
10. Apakah pernah terjadi downtime dan apakah restitusi pernah diterapkan?
11. Apakah NOC, monitoring, perangkat pendukung dan engineer benar-benar tersedia?
12. Apakah Rp599,4 juta telah dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar teruji dan dituangkan dalam BAST?
PALI Ekspres tidak sedang menjatuhkan vonis. Tidak mengatakan telah terjadi mark-up. Tidak menyatakan telah terjadi kerugian negara. Tidak menuduh adanya tindak pidana.
Tetapi pertanyaan tersebut diatas tidak boleh dipadamkan dengan jawaban normatif. Kalimat seperti: "sudah sesuai aturan," "sudah melalui proses pengadaan,"
atau "dokumen lengkap"
belum cukup. PALI Ekspres membutuhkan:
dasar perubahan,dokumen anggaran, spesifikasi, lokasi 44 titik, hasil pengujian,
data uptime,traffic,BAST,dokumen pemeriksaan,dan bukti pembayaran.
Sebab transparansi bukan sekadar kemampuan menyusun jawaban. Transparansi adalah keberanian membuka bukti.
Ukuran keberhasilan pengadaan internet pemerintah bukan seberapa cepat kontrak ditandatangani. Bukan pula seberapa cepat tagihan dibayar, ukuran sebenarnya adalah:
Apakah layanan diterima?
Apakah sesuai spesifikasi?
Apakah kualitasnya terukur?
Apakah harganya wajar?
Apakah 44 titik benar-benar terhubung?
Apakah manfaatnya dirasakan?
Dan yang paling penting.Apakah setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan. Jika enam link 500 Mbps benar-benar aktif, buktikan.
Jika 44 titik benar-benar terkoneksi, buktikan.Jika availability 99,5 persen tercapai, buktikan. Jika harga Rp99,9 juta per link rasional, jelaskan dasar perhitungannya.
Jika perubahan 12 bulan menjadi enam bulan memiliki dasar yang kuat, buka kronologinya.
Jika kontrak Februari dan DPA Pergeseran Juni seluruhnya memiliki landasan yang sah, tunjukkan dokumennya. Karena pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar Rp599,4 juta.
Persoalannya adalah. Berapa besar manfaat nyata yang diterima pemerintah dan masyarakat PALI dari setiap rupiah APBD tersebut Jangan sampai pemerintah membeli “internet di atas kertas.”
Sebab yang dibayar bukan sekadar bandwidth dalam kontrak. Yang dibayar adalah layanan nyata. Dan uang itu bukan uang pejabat. Itu uang rakyat PALI.
Saat dikonfirmasi tertulis melalui pesan singkat di WhatsApp Imansyah hanya menjawab : "Waalaikumsallam....wait yo lg di garap" tulisnya singkat pada Sabtu Siang 22/08/2026.
PALI Ekspres menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran dan analisis dan investigasi terhadap beberapa dokumen dokumen yang diperoleh redaksi.
Perbedaan angka, durasi, kronologi dokumen maupun klausul kontrak yang diungkap dalam berita ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, mark-up, kerugian negara ataupun tindak pidana.
PALI Ekspres tidak menjatuhkan vonis kepada Diskominfostaper PALI, PPK, PA/KPA, TAPD, Inspektorat maupun PT Lintas Jaringan Nusantara.
Seluruh pertanyaan dan kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan APBD.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Diskominfostaper PALI, PPK, PA/KPA, TAPD, Inspektorat Kabupaten PALI, PT Lintas Jaringan Nusantara maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, data teknis, dokumen pendukung dan hak jawab secara berimbang.


