Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OMBB Desak Kemendikbud Hentikan Revitalisasi SDN 85 Lebong

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-04T15:25:27Z

LEBONG. PALI Ekspres | Proyek revitalisasi SDN 85 Kabupaten Lebong yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat menjadi sorotan Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB).


Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penggunaan material yang legalitasnya dipertanyakan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik di sekolah tersebut.


Ketua Umum OMBB Majelis Pimpinan Nasional (MPN), M. Diamin, meminta kementerian dan pihak terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.


Ia bahkan mendesak agar aktivitas pekerjaan dihentikan sementara apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta meminta dilakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran revitalisasi.


“Benar, saya sudah mendapatkan laporan dari anggota kami di lapangan. Kegiatan revitalisasi bantuan pemerintah pusat di SDN 85 Kabupaten Lebong ini diduga kuat sudah menyalahi aturan dan menabrak ketentuan yang berlaku,” tegas M. Diamin kepada media, Jumat (4/9/2026).



M. Diamin mengatakan, berdasarkan informasi dan dokumentasi awal yang diterima pihaknya, terdapat dugaan penggunaan material galian yang legalitasnya belum jelas dalam pekerjaan revitalisasi tersebut.


Menurutnya, persoalan tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang. Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka persoalannya tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan, tetapi juga aspek kepatuhan hukum.


OMBB meminta pihak terkait tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap asal-usul material, dokumen perizinan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan RAB.


M. Diamin juga menyinggung potensi konsekuensi hukum apabila nantinya ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


“Kalau memang terbukti ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai anggaran negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.



Selain material, OMBB turut mempertanyakan peran konsultan pengawas dalam pelaksanaan proyek tersebut.


M. Diamin menilai penjelasan teknis yang disampaikan pihak konsultan perlu diuji dan diverifikasi secara objektif, terutama apabila terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan spesifikasi pekerjaan.


“Konsultan itu jangan asal bicara teknis dan menganalisa sendiri tanpa melibatkan pihak ahli independen. Kami mempertanyakan kompetensi dan legalitas konsultan tersebut. Apa yang disampaikan menurut kami perlu dibuktikan secara teknis, jangan sampai justru menimbulkan kesan menutupi persoalan di lapangan,” katanya.


Menurutnya, pemeriksaan seharusnya melibatkan pihak yang memiliki kompetensi teknis dan dilakukan berdasarkan dokumen resmi proyek serta kondisi fisik pekerjaan.


OMBB juga menyoroti pelaksanaan proyek tersebut dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.


M. Diamin menilai anggaran negara yang dialokasikan untuk sektor pendidikan harus benar-benar digunakan sesuai peruntukan, spesifikasi, dan ketentuan yang berlaku.


“Bantuan pemerintah pusat seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dipertanggungjawabkan dan hasil pekerjaannya harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.


Ia meminta kementerian maupun instansi terkait tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik proyek.


M. Diamin menegaskan OMBB akan terus mengawal persoalan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi dan informasi awal dari lapangan yang akan menjadi bahan untuk melakukan pengaduan apabila dugaan pelanggaran tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut.


“Jika nantinya tidak ada tindak lanjut konkret dari dinas maupun kementerian terkait, maka tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan secara resmi kepada pemerintah pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan maupun KPK. Data awal sudah kami dokumentasikan,” pungkasnya.


Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak SDN 85 Kabupaten Lebong terus dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan, kepala sekolah disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan material yang dipersoalkan maupun pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

×
Berita Terbaru Update