BENTENG. PALI Ekspres | Buntut penangkapan wartawan Nardi di Bengkulu Tengah berbuntut panjang. Kasus yang dinilai janggal dan penuh skenario "jebakan Batman" itu mendapat kecaman keras dari kalangan wartawan, LSM, Ormas dan Forum di tiga provinsi: Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung.
Penangkapan Nardi, wartawan yang bertugas di Kabupaten Bengkulu Tengah itu, ditengarai sebagai upaya kriminalisasi pers. Ia diduga dijebak agar bisa dijebloskan ke jeruji besi.
Kasus ini bermula saat Nardi dan rekannya S dari media Kompas News 9 melakukan investigasi di salah satu desa di Bengkulu Tengah terkait proyek bedah rumah untuk rakyat miskin yang diduga bermasalah.
Dalam investigasi tersebut, Nardi dan S bertemu dengan Meki, pengelola salah satu toko bangunan yang juga sebagai pemasok sekaligus penanggung jawab proyek bedah rumah tersebut.
Dari pertemuan itu, berdasarkan pengakuan Meki sendiri, terjadi kesepakatan dan Meki memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada S dan Nardi.
Tak berhenti di situ, pada episode kedua, Meki mendatangi kediaman Nardi dan sepakat akan memberikan uang sebesar Rp 1,5 Juta. Meki beralasan pulang dulu untuk mengambil uang.
Namun, niat lain muncul. Meki diduga langsung menyusun skenario bersama oknum di Polres Benteng dengan jebakan Batman, hingga terjadi penangkapan terhadap Nardi di lokasi yang telah ditentukan.
Menyikapi hal tersebut, Komunitas Masyarakat dan Forum (KMF) bersama puluhan wartawan berupaya menempuh jalur persuasif. Pada Jumat, 18 September 2026, KMF mendatangi Polres Bengkulu Tengah dengan membawa surat penjamin penangguhan penahanan yang ditandatangani 15 wartawan dan LSM.
Kedatangan KMF disambut langsung oleh Kanit Tipiter, Kanit Pidum, Kasat Reskrim dan Kapolres Bengkulu Tengah di ruang kerja Kapolres.
Dalam pertemuan itu, Kapolres menyarankan agar dilakukan upaya perdamaian (restorative justice) antara pelapor Meki dan terlapor Nardi. Kapolres berjanji akan memfasilitasi, segera gelar perkara dan memproses pembebasan jika perdamaian tercapai.
Menindaklanjuti petunjuk Kapolres, pada Sabtu, 19 September 2026, KMF mempertemukan pelapor, dua Kepala Desa, Penasehat Hukum dan tim KMF. Pertemuan tersebut membuahkan hasil. Disepakati bahwa pada hari Selasa akan bersama-sama datang ke Polres untuk melakukan perdamaian dan pencabutan berkas perkara.
Namun entah bujuk rayu dari mana, kesepakatan itu buyar. Terjadi percakapan antara Meki dan Penasehat Hukum (PH) yang menyatakan tidak akan melakukan perdamaian di Polres Benteng. Screenshot percakapan tersebut telah dilampirkan.
Kondisi ini membuat KMF murka. Upaya persuasif yang sudah dibangun dinilai dikhianati.
Saat dikonfirmasi, Penanggung Jawab Aksi KMF, Agus didamping Fahmi Dametri mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan perjuangan membela Nardi.
"KMF akan melakukan AKSI DAMAI di halaman Polres Bengkulu Tengah pada hari Selasa, 22 September 2026 pukul 10.00 WIB," tegas Agus Sabtu malam (20/09).
Ia menambahkan, surat pemberitahuan aksi dalam bentuk PDF dan fisik akan segera dilayangkan langsung kepada Kapolres melalui Sat Intelkam Polres Bengkulu Tengah pada Minggu, 21 September 2026.
"Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan. Teri melawan Paus. Kami akan lawan," pungkasnya.
Ditempat terpisah, ketua DPW APPI ( Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia ) mengatakan pada aksi yanga akan dilaksanakn rekan -rekan wartawan,ormas serta LSM dan Forum, dirinya akan turun ikut untuk menyuarakan. Semangat perjuangan rekan-rekan.
Ketua OMBB M.Diamin saat dikonfirmasi memberikan semangat dan akan tetap bergabung menyuarakan kriminalisasi terhadap Nardi.


