KMF Desak Polres Bengkulu Tengah Bongkar Motif Transaksi dan Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Bedah Rumah
Bengkulu Tengah. PALI Ekspres | Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum wartawan berinisial N di Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan barang bukti uang Rp1,5 juta, memantik sorotan keras.
Komunitas Media dan Forum (KMF) mendesak Polres Bengkulu Tengah tidak berhenti pada pihak yang tertangkap menerima uang. Mereka meminta penyidik membongkar siapa pemberi uang, apa motifnya, untuk kepentingan siapa, serta apa yang menjadi latar belakang transaksi tersebut.
“Jangan hanya orang media atau lembaga yang dijadikan tersangka. Kalau ada transaksi, bongkar dua-duanya. Siapa yang memberi, dari mana uangnya, untuk apa diberikan, dan apa kesepakatannya. Jangan sampai perkara berhenti hanya karena ada orang yang tertangkap menerima uang,” tegas Mang Kritik, Kamis (17/9/2026).
Menurut KMF, penyidik harus memastikan terlebih dahulu konstruksi hukumnya. Apakah transaksi tersebut benar merupakan dugaan pemerasan, atau terdapat fakta lain yang menunjukkan adanya pemberian uang dengan tujuan tertentu.
KMF menilai pihak pemberi uang tidak boleh otomatis ditempatkan hanya sebagai korban tanpa pemeriksaan mendalam.
Sebab, jika ditemukan fakta bahwa uang diberikan untuk memengaruhi tindakan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya, Pasal 605 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu dalam kondisi tersebut, dengan pidana penjara 1 sampai 5 tahun serta denda kategori III sampai kategori V.
Namun, penerapan pasal tersebut tentu bergantung pada status pihak yang terlibat dan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Karena itu, KMF mendesak polisi tidak membangun kesimpulan hanya dari siapa yang tertangkap tangan.
“Apakah ini murni pemerasan. Kalau iya, buktikan unsur pemerasannya. Tetapi kalau ada pemberian uang untuk tujuan tertentu, bongkar juga pemberinya. Jangan sampai hanya penerima yang diproses sementara motif dan pihak di balik transaksi tidak disentuh,” tegasnya.
Mereka meminta penyidik turut mendalami proyek bedah rumah di lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan munculnya persoalan tersebut.
Informasi mengenai dugaan perubahan spesifikasi dan pengurangan volume pekerjaan juga diminta untuk diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta pengecekan fisik di lapangan.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan proyek, buka RAB-nya. Buka kontraknya. Cek spesifikasi, volume, progres pekerjaan dan pembayaran. Jangan hanya ribut soal uang Rp1,5 juta, tetapi proyek yang menjadi latar belakang persoalan justru tidak diperiksa,” ujarnya.
KMF meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen proyek, pihak pelaksana, pejabat terkait, aliran pembayaran, komunikasi para pihak, hingga kondisi fisik pekerjaan.
Jika tidak ditemukan penyimpangan, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
KMF mengingatkan, OTT seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, bukan sekadar berhenti pada penangkapan seseorang.
“Jangan sampai OTT ini justru menjadi tameng sehingga persoalan proyek tidak pernah dibongkar. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan tidak ada masalah. Tetapi kalau ada penyimpangan, jangan ditutup-tutupi hanya karena ada perkara lain,” tegas Mang Kritik.
Mereka juga meminta Polres Bengkulu Tengah menjelaskan perkembangan penanganan perkara secara transparan, termasuk status pihak pemberi uang dan apakah dugaan persoalan proyek bedah rumah masuk dalam pendalaman penyidikan.
Pertanyaan mang Kritik kini sederhana, siapa yang memberi uang, untuk apa uang diberikan, dan apa sebenarnya yang terjadi di balik transaksi Rp1,5 juta tersebut
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak pemberi uang maupun pendalaman dugaan persoalan proyek bedah rumah.


