PALI Ekspres | Terkait laporan dugaan penipuan investasi bisnis pom bensin mini (Pertamini) senilai Rp100 juta yang kini ditangani Polres PALI, JP akhirnya memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Devi Harianto, SH.
Pihak JP menegaskan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya juga berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melihat persoalan tersebut secara utuh berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kami juga berharap semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Devi Harianto di Talang Ubi.
Menurut Devi, kerja sama investasi antara kliennya dengan Syamsul Arif pada dasarnya masih berlangsung. Hal tersebut merujuk pada perjanjian tertulis yang telah ditandatangani kedua belah pihak, dengan masa kontrak selama dua tahun dan baru akan berakhir pada 2028.
"Perlu dipahami bahwa hubungan kerja sama ini masih terikat kontrak yang berlaku hingga tahun 2028. Karena itu, menurut kami, terlalu dini apabila klien kami langsung dinyatakan melakukan wanprestasi, apalagi dituduh melakukan penipuan," jelas Devi.
Devi juga mengungkapkan bahwa dalam perjanjian investasi tersebut, kliennya telah memberikan jaminan berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berlokasi di pinggir jalan menuju Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Menurutnya, aset tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp500 juta, atau sekitar lima kali lipat dari nilai investasi yang dipersoalkan.
Bahkan, lanjut Devi, dalam perjanjian tersebut Syamsul Arif telah diberikan kuasa untuk menjual aset yang dijaminkan apabila JP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak.
"Nilai jaminan yang diberikan klien kami jauh melebihi nilai investasi. Bahkan, Pak Syamsul telah diberikan kuasa untuk menjual aset tersebut apabila klien kami wanprestasi sesuai ketentuan dalam perjanjian. Sementara kontraknya sendiri masih berjalan hingga 2028," papar Devi.
Akui Investasi Rp100 Juta, Sebut Sudah Ada Pembayaran
Terkait besaran dana investasi, Devi tidak membantah bahwa nilai kerja sama yang disepakati mencapai Rp100 juta.
Namun, menurutnya, dari dana tersebut terdapat pengembalian sebesar Rp5 juta kepada seseorang bernama Yuni, yang disebut sebagai orang kepercayaan Syamsul Arif.
Selain itu, Devi menyebutkan bahwa selama kerja sama berlangsung, JP juga telah melakukan pembayaran kepada pihak investor dengan total Rp8 juta. Pembayaran tersebut, menurutnya, dilakukan secara bertahap sepanjang Juli 2026.
Devi menilai adanya perjanjian tertulis, penyerahan jaminan aset, serta pembayaran yang telah dilakukan merupakan sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam melihat persoalan hukum antara kedua belah pihak.
Atas dasar itulah, pihaknya berpendapat bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
"Kontrak kerja sama masih berjalan, jaminan aset juga ada, dan klien kami sudah melakukan pembayaran. Semua itu tentu harus dilihat secara objektif. Kami berkeyakinan persoalan ini tidak bisa serta-merta disebut sebagai penipuan," tegas Devi.
Meski demikian, Devi memastikan kliennya tetap bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan dalam proses hukum.
Pihaknya berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada.
Adapun benar atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara investasi tersebut masih menjadi ranah penyelidikan atau penyidikan aparat penegak hukum sesuai tahapan penanganan perkara.
Hingga kini, laporan yang disampaikan Syamsul Arif dan klarifikasi dari pihak JP menjadi dua keterangan yang perlu diuji melalui proses hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.(In)


