Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putusan Inkrah Menangkan Pihak Ketiga, Pemkab PALI Wajib Bayar

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-25T15:13:53Z

PALI Ekspres | Kewajiban Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membayar tagihan pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht kembali menjadi sorotan tajam. Persoalan ini mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Keuangan Negara, yang menyeret persoalan pembayaran kewajiban Pemkab PALI kepada dua perusahaan.


Dalam sidang pleno keempat perkara Nomor 329/PUU-XXIV/2026, Selasa (20/10/2026), pemerintah melalui Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB, Tri Atmojo Sejati, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk dalam perkara wanprestasi, perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, maupun sengketa keperdataan.


Pesan hukumnya terang: putusan pengadilan yang telah inkrah bukan sekadar dokumen, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.


Perkara ini diajukan PT Anugrah Prabu Mandiri dan PT Nusantara Mekanika Industri. Keduanya mengklaim belum menerima pembayaran sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Berdasarkan uraian dalam persidangan, kewajiban pembayaran kepada masing-masing perusahaan terdiri atas:


- PT Anugrah Prabu Mandiri: Rp1,8 miliar untuk nilai pekerjaan proyek dan Rp728,7 juta sebagai ganti rugi.

- PT Nusantara Mekanika Industri: Rp1,5 miliar untuk modal kerja 11 proyek dan Rp935,5 juta sebagai ganti kerugian.

Total nilai yang disebutkan mencapai Rp4.964.200.000 atau sekitar Rp4,96 miliar.


Angka tersebut bukan persoalan kecil. Ketika kewajiban pembayaran telah didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, publik berhak mempertanyakan bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah dalam memenuhi hak pihak yang telah memenangkan perkara.


Persoalannya kini bukan semata-mata berapa nilai tagihan, melainkan bagaimana komitmen pemerintah daerah terhadap kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.


Dalam keterangannya di hadapan MK, Tri Atmojo Sejati menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan dapat dibebankan pada keuangan negara maupun daerah dan harus dialokasikan melalui APBN atau APBD.


Ia juga menyebut mekanisme penganggaran kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Ketentuan tersebut menegaskan bahwa keuangan daerah mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sekaligus membayar tagihan pihak ketiga.


Dengan demikian, persoalan pembayaran yang menjadi pokok permohonan ini berkaitan erat dengan implementasi mekanisme penganggaran daerah, bukan semata-mata ketiadaan dasar hukum untuk memenuhi kewajiban.


Namun, perlu ditegaskan bahwa sidang tersebut masih merupakan proses pengujian undang-undang. Keterangan pemerintah bukanlah putusan akhir MK atas permohonan para pemohon.


Kuasa hukum para pemohon, Amrullah, dalam persidangan mengungkapkan bahwa kliennya telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh hak pembayaran, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.


Menurut keterangannya, Ombudsman telah menerbitkan rekomendasi yang memerintahkan Pemkab PALI memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan.


Namun, Amrullah menyatakan bahwa Pemkab PALI belum melaksanakan rekomendasi tersebut. Ia juga menyoroti surat Pemkab PALI Nomor 100.3/265/III/2025 tertanggal 9 Desember 2025, yang disebut menyatakan bahwa pemerintah daerah belum dapat melaksanakan rekomendasi Ombudsman.


Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dalil yang disampaikan pihak pemohon di persidangan. Karena itu, alasan resmi pemerintah daerah dan perkembangan tindak lanjut rekomendasi tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara langsung.


Jika kewajiban yang telah diputus pengadilan terus tertunda, pertanyaan mendasarnya adalah: sampai kapan pihak yang telah memenangkan perkara harus menunggu pemenuhan haknya


Para pemohon menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim. Akan tetapi, pelaksanaan eksekusi paksa terhadap aset pemerintah daerah menghadapi kendala ketentuan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan terhadap uang dan barang milik negara maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Akibatnya, menurut uraian pemohon, proses eksekusi tidak dapat dilanjutkan hingga penyitaan paksa aset pemerintah daerah dan hanya sampai pada pembuatan berita acara eksekusi.


Kondisi ini memperlihatkan persoalan serius dalam pemenuhan hak berdasarkan putusan pengadilan, ketika penyitaan aset pemerintah dibatasi oleh undang-undang, penganggaran untuk membayar kewajiban menjadi salah satu jalur penting yang harus ditempuh sesuai mekanisme hukum.


Para pemohon meminta agar pembayaran dianggarkan dalam APBD tahun berjalan atau paling lambat APBD tahun berikutnya. Permintaan tersebut menjadi inti permohonan pengujian norma yang saat ini diperiksa MK.


Dalam negara hukum, pemerintah daerah tidak berada di atas putusan pengadilan. Prinsip kepastian hukum menuntut agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati dan dilaksanakan melalui mekanisme yang sah.


Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pemerintah dalam persidangan juga menyatakan ketentuan tersebut tidak membuka ruang bagi pejabat untuk secara sepihak menentukan apakah putusan pengadilan perlu dipatuhi atau diabaikan.


Di sisi lain, perkara ini masih harus ditempatkan secara proporsional. Permohonan para pemohon di MK tidak boleh dianggap sebagai putusan baru yang otomatis mengabulkan seluruh tuntutan mereka. Publik tetap perlu mengikuti proses persidangan dan putusan akhir MK.


Meski demikian, substansi persoalannya tidak bisa diabaikan, bagaimana pemerintah daerah menjamin pembayaran kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan tanpa melanggar tata kelola APBD


Polemik kewajiban pembayaran ini menempatkan Pemkab PALI di bawah sorotan publik. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status kewajiban kepada kedua perusahaan, langkah penganggaran yang telah ditempuh, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi Ombudsman yang disebut dalam persidangan.


Kejelasan tersebut penting agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang mengklaim haknya berdasarkan putusan pengadilan.


Pada akhirnya, pengelolaan APBD memang harus mengikuti prosedur, aturan anggaran, dan prinsip akuntabilitas. Namun, prosedur administrasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum yang telah berkekuatan tetap.


Putusan inkrah harus dihormati. Hak pihak ketiga harus mendapat kepastian. Dan pemerintah daerah wajib menjelaskan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban hukumnya.(Red) 

×
Berita Terbaru Update