Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Besok, Pejabat Disperindag PALI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-04T10:56:13Z

Palembang.PALI Ekspres — Brisvo Diansyah, pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akan kembali menjalani sidang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan tahun 2023.


Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, persidangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Sidang lanjutan besok akan menjadi momen krusial dalam proses hukum yang tengah bergulir, karena JPU akan membacakan tuntutan yang akan menentukan arah putusan majelis hakim pada sidang berikutnya.


Untuk diketahui dalam perkara tersebut, Brisvo Diansyah didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Disperindag PALI. Ia diduga memanipulasi sejumlah dokumen pertanggung jawaban keuangan dan melakukan penyimpangan anggaran pada kegiatan tahun 2023.


Berdasarkan dakwaan, penyimpangan terjadi pada Sub Kegiatan Koordinasi Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023, di mana sejumlah bukti dukung pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.


Adapun Rincian anggaran yang diduga diselewengkan antara lain:

-Belanja alat dan bahan kegiatan kantor (ATK) sebesar Rp14.290.000

-Belanja bahan cetak sebesar Rp31.424.400

-Belanja bahan kegiatan sebesar Rp470.000.000

-Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp676.759.000

-Honor narasumber dan panitia sebesar Rp81.010.000

-Belanja perjalanan dinas sebesar Rp427.898.627

Dengan Total nilai penyimpangan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.


Tindakan terdakwa bertentangan dengan melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(dewa)

×
Berita Terbaru Update