Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Lebaran, Oknum Pejabat PALI Diduga “Ngemis” THR ke Perusahaan

Jumat, 13 Maret 2026 | Maret 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T06:21:33Z

 

PALI Ekspres | Menjelang Hari Raya Idul Fitri, dugaan praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum pejabat kembali mencuat. Seorang pejabat di lingkungan Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga menyebarkan proposal permohonan THR ke sejumlah perusahaan.


Ironisnya, proposal tersebut menggunakan kop surat resmi pemerintah dan cap basah, serta memuat kutipan ayat Al-Qur’an.


Oknum pejabat berinisial AS, yang diketahui menjabat sebagai lurah, diduga secara terbuka mengajukan permohonan THR kepada berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.


Dalam proposal itu disebutkan bahwa permohonan bantuan THR diajukan untuk dibagikan kepada pengurus RT, RW, kader PKK, serta kader Posyandu di lingkungan kelurahan.


“Untuk itu saya sebagai lurah mengajukan permohonan bantuan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk diberikan kepada RW, RT, anggota PKK dan kader Posyandu di lingkungan kelurahan,” tulis pejabat tersebut dalam proposal.


Proposal tersebut terdiri dari 9 halaman dan melampirkan daftar 108 orang penerima yang terdiri dari staf kantor, ketua RT, ketua RW, kader Posyandu, hingga anggota PKK.


Dokumen tersebut juga memuat tiga tanda tangan pejabat bersangkutan lengkap dengan NIP dan stempel basah, yang menimbulkan kesan sebagai dokumen resmi pemerintah.


Yang cukup mengejutkan, proposal itu juga menyertakan kutipan ayat Al-Qur’an “Sungguh, tiada balasan bagi kebaikan kecuali kebaikan pula. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?” (QS Ar-Rahman: 60–61)


Pengutipan ayat tersebut dinilai sebagian pihak terkesan berlebihan, mengingat permintaan bingkisan atau THR oleh pejabat kepada badan usaha justru termasuk praktik yang secara tegas dilarang oleh berbagai regulasi.


Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dapat dianggap sebagai suap.


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga melarang ASN melakukan pungutan atau meminta sesuatu yang berkaitan dengan jabatan.


Bahkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 secara khusus mengingatkan bahwa ASN dan penyelenggara negara dilarang meminta THR atau hadiah kepada perusahaan, karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.


Dalam menjalankan permohonan tersebut, oknum pejabat ini diduga mengutus seorang staf berinisial R untuk mendatangi sejumlah perusahaan, mulai dari sektor perbankan, migas, hingga pelaku usaha lainnya. Beberapa perusahaan disebutkan menolak secara tegas permintaan tersebut.


Sementara itu, lurah yang bersangkutan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah telah meminta THR kepada perusahaan.


Dalam balasan pesannya, ia menuliskan “Kami dari kelurahan tidak meminta THR. Kami ada RT dan RW ini yang kami perjuangkan. Kalau saya dan staf tidak untuk meminta THR karena kami sudah ada. Itu penjelasan.” pada Jumat (13/03/2026)


Sebelumnya, pesan konfirmasi dari wartawan sempat mendapat balasan otomatis:


“Terima kasih sudah menghubungi Aan Ghanteng. Semoga hari Anda menyenangkan. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi akan merespons secepat mungkin.”


Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap potensi penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara, khususnya menjelang momen Lebaran yang kerap diwarnai praktik permintaan “sumbangan” kepada perusahaan. (Red)

×
Berita Terbaru Update