Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dokumen Resmi Ungkap: CPNS di PALI Tidak Menerima TPP pada 2026

Kamis, 12 Maret 2026 | Maret 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T04:29:10Z

PALI Ekspres | Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipastikan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun Anggaran 2026.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati PALI Nomor 110/KPTS/BPKAD/2026 yang ditetapkan di Talang Ubi pada 4 Maret 2026.


Dalam diktum kedelapan keputusan tersebut disebutkan bahwa pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi tidak diberikan kepada CPNS.


"Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua untuk Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dibayarkan," bunyi kutipan dalam dokumen tersebut.


Dengan ketentuan ini, CPNS yang bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di PALI hanya menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji PNS, sesuai aturan kepegawaian nasional.


Padahal, TPP menjadi salah satu komponen penghasilan terbesar bagi ASN daerah. Dalam lampiran keputusan yang sama, Sekretaris Daerah tercatat menerima TPP hingga Rp13.325.130 per bulan, sementara sejumlah jabatan lain juga memperoleh tambahan penghasilan bernilai jutaan rupiah.


Tambahan penghasilan tersebut baru dapat diterima setelah CPNS diangkat menjadi PNS definitif, yang umumnya berlangsung setelah masa percobaan sekitar satu tahun.

Aturan ini kini mulai menjadi perbincangan di kalangan aparatur pemerintah daerah, khususnya bagi pegawai yang baru memulai karier sebagai CPNS di Kabupaten PALI.(Red)

×
Berita Terbaru Update