Talang Ubi.PALI Ekspres | Program Umrah Gratis yang digagas Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui APBD Tahun Anggaran 2025 semestinya menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Namun, niat baik itu kini tercoreng setelah terungkap bahwa Seno, pejabat yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ikut diberangkatkan ke Tanah Suci dalam rombongan program tersebut.
Fakta bahwa seorang PPTK yang bertanggung jawab atas pengelolaan teknis dan keuangan program justru ikut menikmati fasilitas kegiatan yang ia kelola, menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran etika dan konflik kepentingan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda PALI, H. Ayubi, S.Pd.I., M.Pd., berusaha memberikan klarifikasi. Ia menyebut keberangkatan Seno dilakukan bukan sebagai peserta penerima manfaat, melainkan pendamping resmi jamaah.
“Benar, Seno adalah PPTK kegiatan tersebut. Namun keberangkatannya bukan sebagai peserta penerima manfaat, melainkan sebagai pendamping rombongan. Biayanya memang dibebankan pada APBD Tahun 2025 karena perannya terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan,” ujar Ayubi
Namun, alasan itu dinilai tidak masuk akal dan tidak dapat dibenarkan secara etika maupun tata kelola keuangan daerah. Posisi PPTK jelas menempatkan Seno sebagai pihak yang mengatur, mengawasi, sekaligus bertanggung jawab atas anggaran kegiatan. Maka, pemberangkatan dirinya apalagi dibiayai APBD justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prinsip akuntabilitas.
Sejumlah pihak menilai Bagian Kesra PALI gagal menunjukkan ketegasan dan kehati-hatian dalam menjalankan program ini. Bukannya memperkuat integritas program keagamaan, Kesra justru dianggap melanggar prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ini bukan soal administrasi, tapi soal moral dan integritas pejabat publik. Seorang PPTK tidak boleh menjadi bagian dari kegiatan yang dibiayainya sendiri. Itu bentuk nyata konflik kepentingan,” tegas salah satu pemerhati kebijakan publik di PALI.
Sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan dilarang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Sementara itu, Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 serta Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap penggunaan dana publik.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan internal di tubuh Pemkab PALI, khususnya pada Bagian Kesra. Program yang seharusnya menjadi simbol perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan rohani masyarakat malah berubah menjadi ajang pertaruhan integritas birokrasi.
Publik kini menuntut kejelasan: apakah Pemkab akan menutup mata, atau berani menegakkan aturan dengan menindak pihak yang jelas-jelas telah melanggar batas etika jabatan dan prinsip tata kelola anggaran. (BJ)


