Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IPAL Belum Komprehensif, Kontrak Tetap Teken: Ada Apa di Balik Tender PUTR PALI

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T05:50:20Z
 
Pamflet Klarifikasi Kepala Dinas PUTR Pada 13 Januari 2026


PALI Ekspres — Apa arti sebuah klarifikasi bila justru membongkar masalah yang lebih besar Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI terkait pembangunan IPAL komunal kini terbaca bukan sebagai penjelasan, melainkan sebagai pengakuan atas kegagalan perencanaan sekaligus inkonsistensi kebijakan.


Di satu sisi, publik disuguhi narasi bahwa IPAL komunal sejatinya memerlukan kesiapan sistem—mulai dari IPLT hingga armada penyedot tinja—yang saat perencanaan belum tersedia. Namun di sisi lain, fakta pada sistem pengadaan menunjukkan paket Pembangunan MCK++ di Kabupaten PALI tetap dilelang, diproses penuh, ditetapkan pemenangnya, hingga berkontrak dengan nilai nyaris menyentuh pagu Rp500 juta.



Ini bukan sekadar ironi. Ini kontradiksi struktural. Dalam tata kelola anggaran, Pengguna Anggaran (PA) adalah pemegang kendali. PA bukan stempel administrasi. PA adalah pengambil keputusan akhir, apakah sebuah kegiatan layak jalan atau harus dihentikan. Bila sebuah paket dinilai belum matang, belum komprehensif, atau belum siap secara ekosistem, maka kewajiban moral dan hukum PA adalah menghentikannya sebelum tender.



Namun yang terjadi di PALI justru sebaliknya. Dugaan Kegiatan dilepas ke pasar. Penyedia ditetapkan. Kontrak ditandatangani. Uang negara siap mengalir. Baru setelah muncul sorotan publik, hadir klarifikasi yang menyatakan bahwa konsepnya sejak awal belum ideal.



Logikanya sederhana jika belum siap, mengapa dilelang Narasi “ini perencanaan lama” tidak menyelamatkan siapa pun. Regulasi memberi ruang penuh kepada PA aktif untuk membatalkan atau merevisi paket sebelum pemilihan penyedia. Melanjutkan tender adalah pilihan sadar, bukan keterpaksaan administratif. Karena itu, klarifikasi ini justru menjebak diri sendiri.


Ia mengonfirmasi bahwa proyek tetap dijalankan meski disadari belum didukung sistem pengelolaan lumpur tinja yang utuh. Artinya, pembangunan dilakukan lebih dulu, sementara ekosistemnya menyusul kemudian. Sebuah pola terbalik yang selama ini kerap melahirkan aset mangkrak dan infrastruktur setengah fungsi.


Lebih mengkhawatirkan lagi, publik kini kembali disuguhi praktik klasik birokrasi ketika proyek sudah berjalan, narasi pun digeser menjadi “niat baik”, “warisan perencanaan”, atau “penyempurnaan ke depan”.


Padahal inti persoalannya bukan niat, melainkan keputusan. IPAL komunal bukan sekadar bangunan beton atau septic tank fiber. Ia adalah sistem sanitasi terpadu. Tanpa IPLT dan armada sedot, IPAL berpotensi berubah menjadi monumen anggaran—berdiri, tetapi tak berfungsi optimal.


Pengadaan bukan ritual tahunan untuk sekadar menyerap APBD. Ia adalah instrumen pembangunan yang menuntut perencanaan matang, keberanian menghentikan paket yang belum siap, serta tanggung jawab penuh dari PA. Jika pola “lanjut dulu, koreksi belakangan” terus dipelihara, maka yang lahir bukan pembangunan, melainkan akumulasi proyek tanpa arah.


Dan pada titik itu, klarifikasi tidak lagi bermakna penjelasan melainkan cermin dari rapuhnya tata kelola.(Bj)

×
Berita Terbaru Update